REVISI untuk tanggal 17 September 2015
ARTIKEL SOSIOLOGI HUKUM
Di Desa Gilang,
Kecamatan Ngunut-Tulungagung, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2015 sekitar pukul
14.17 WIB terjadi kecelakaan di sebuah perempatan. Kecelakaan tersebut terjadi
karena dari arah Timur ada seorang ibu yang membawa dagangan berupa roti
sekitar umur 39 tahun mengendarai montornya dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Sementara dari arah Utara, ada dua orang remaja sekitar umur 17 tahun yang baru
pulang sekolah berboncengan mengendarai montor dengan kecepatan yang sedang.
Montor yang dikendarai seorang ibu tadi tetap melaju kencang, padahal ia
mengetahui bahwa didepan ada sebuah perempatan. Karena tetap melaju kencang,
maka terjadilah kecelakaan di perempatan tersebut yang tak lain adalah seorang
ibu yang membawa dagangan dari arah Timur tadi dengan sebuah montor yang
dikendarai oleh dua anak remaja yang baru pulang sekolah tersebut. Hal tersebut
membuat kaget warga sekitar dan berbondong-bondong lari ke tempat kejadian
untuk menolong korban. Warga sekitar saling membagi tugas seperti ada yang
membopong korban ke teras rumah warga, ada yang mencarikan kendaraan untuk
membawa korban ke rumah sakit terdekat, dan ada pula yang menyisihkan kendaraannya
ke tepi jalan.
Dari kasus
diatas, penulis dapat menganalisis bahwa solidaritas masyarakat disekitar
sangat besar dan dapat digolongkan kedalam solidaritas mekanis (salah satu jenis
solidaritas menurut Emile Durkhein). Kenapa digolongkan dalam solidaritas
mekanis? Di golongkan dalam solidaritas mekanis, karena dari kasus diatas dapat
kita ketahui bahwa solidaritas masyarakat sekitar bersifat paguyuban. Sifat
paguyuban tersebut merupakan salah satu ciri yang dimiliki oleh jenis
solidaritas mekanis. Kita dapat mengetahui bahwa masyarakat tersebut bersifat
paguyuban karena mereka saling membagi tugas untuk menolong korban kecelakaan
tersebut, seperti: mempobong korban ke rumah warga, mencari kendaraan untuk ke
rumah sakit, menyisihkan motor ke tepi jalan. Selain itu, di dalam masyarakat
tersebut juga terdapat peraturan yang berlaku mengenai tolong menolong antar
sesama, yaitu apabila ada seseorang atau salah satu warga yang mengalami
kesusahan maka semua masyarakat yang ada di wajibkan untuk menolongnya.