Rabu, 16 September 2015

Revisi Sosiologi Hukum

REVISI untuk tanggal 17 September 2015

 ARTIKEL SOSIOLOGI HUKUM

Di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut-Tulungagung, pada hari Sabtu, 29 Agustus 2015 sekitar pukul 14.17 WIB terjadi kecelakaan di sebuah perempatan. Kecelakaan tersebut terjadi karena dari arah Timur ada seorang ibu yang membawa dagangan berupa roti sekitar umur 39 tahun mengendarai montornya dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sementara dari arah Utara, ada dua orang remaja sekitar umur 17 tahun yang baru pulang sekolah berboncengan mengendarai montor dengan kecepatan yang sedang. Montor yang dikendarai seorang ibu tadi tetap melaju kencang, padahal ia mengetahui bahwa didepan ada sebuah perempatan. Karena tetap melaju kencang, maka terjadilah kecelakaan di perempatan tersebut yang tak lain adalah seorang ibu yang membawa dagangan dari arah Timur tadi dengan sebuah montor yang dikendarai oleh dua anak remaja yang baru pulang sekolah tersebut. Hal tersebut membuat kaget warga sekitar dan berbondong-bondong lari ke tempat kejadian untuk menolong korban. Warga sekitar saling membagi tugas seperti ada yang membopong korban ke teras rumah warga, ada yang mencarikan kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat, dan ada pula yang menyisihkan kendaraannya ke tepi jalan.
Dari kasus diatas, penulis dapat menganalisis bahwa solidaritas masyarakat disekitar sangat besar dan dapat digolongkan kedalam solidaritas mekanis (salah satu jenis solidaritas menurut Emile Durkhein). Kenapa digolongkan dalam solidaritas mekanis? Di golongkan dalam solidaritas mekanis, karena dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa solidaritas masyarakat sekitar bersifat paguyuban. Sifat paguyuban tersebut merupakan salah satu ciri yang dimiliki oleh jenis solidaritas mekanis. Kita dapat mengetahui bahwa masyarakat tersebut bersifat paguyuban karena mereka saling membagi tugas untuk menolong korban kecelakaan tersebut, seperti: mempobong korban ke rumah warga, mencari kendaraan untuk ke rumah sakit, menyisihkan motor ke tepi jalan. Selain itu, di dalam masyarakat tersebut juga terdapat peraturan yang berlaku mengenai tolong menolong antar sesama, yaitu apabila ada seseorang atau salah satu warga yang mengalami kesusahan maka semua masyarakat yang ada di wajibkan untuk menolongnya.

1 komentar: