Tugas sosiologi hukum untuk tanggal 7 Oktober
2015
Oleh: Vivi Alvitur Rohmah (HES 3-B)
LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS MENGENAI KASUS
PERAMPOKAN
A. Lapisan Masyarakat
Lapisan masyarakat atau strata sosial merupakan suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan
dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menyebabkan adanya tingkatan (status
sosial). Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya
pembagian hak dan kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya
di antar sesama anggota masyarakat.[1]
Berikut ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya lapisan/strata
sosial:
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan.[2]
Dalam kehidupan masyarakat, faktanya juga terdapat pelapisan masyarakat
yang dinilai dari empat hal diatas. Seperti dalam penanganan kasus hukum,
terkadang seseorang yang tergolong lapisan atas bisa dengan mudahnya mendapat
fasilitas hukum yang terbaik, bahkan bisa juga terbebas dari hukuman. Sedangkan
masyarakat lapisan bawah, akan mendapat fasilitas hukum yang tidak sebaik
masyarakat lapisan atas, bahkan ada yang mendapat perlakuan kurang baik dan
tanpa diselidiki lebih lanjut langsung mendapat hukuman.
B. Contoh Kasus
·
Lapisan atas
No.
|
Jenis Pidana
|
Nama Terdakwa
|
Jumlah Korban
|
Kerugian Materiil
|
Kerugian Immateriil
|
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
|
1.
|
Perampokan uang sebesar Rp 4,8 Milyar
|
Brigadir Supriyanto, Sertu Thrisna
Prihantoro, Serda Isac Korputi
|
1 (satu)
|
Uang Rp 4,8 Milyar
|
Perusahaan mengalami kerugian dan bisa
menyebabkan perusahaan bangkrut
|
Divonis hukuman berat dan dipecat
|
2.
|
Korupsi dana haji
|
Suryadharma Ali
|
Tidak diketahui
|
Tidak diketahui
|
Jamaah haji mengalami kerugian yang akan
digunakan untuk ibadah haji
|
Ancaman 20 tahun penjara
|
·
Lapisan Bawah
1.
|
Perampokan uang sebesar Rp 40 Juta
|
Suhada (Ada), Ibrahim (Baim), Jefri Hardiansyah (Obet)
|
Tidak diketahui
|
Uang Rp 40 Juta
|
Minimarket mengalami kerugian dan karyawan yang berada
lokasi bisa mengalami trauma
|
Dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
Penjara 9 tahun
|
2.
|
Penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional
|
Baharudin
|
1 (satu)
|
Uang Rp 26 Juta
|
Korban (Eman Suparman) mengalami kerugian yang bisa
dibilang sangat banyak dan terkena pengaruh hipnotis
|
Dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektroni
Dan atau
Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
|
C. Analisis Sosiologis
Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa
hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum (polisi) terhadap kasus yang
dilakukan oleh masyarakat lapisan atas dan lapisan bawah adalah sama
berdasarkan Undang-undang. Tetapi, hal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu bagi
masyarakat lapisan atas, misalnya pada kasus yang dialami oleh anggota brimop
dan TNI, juga kasus yang dihadapi oleh Suryadharma
Ali. Penelitian kasus yang dialami keduanya tersebut bisa saja berhenti dan
tidak ada ujung penyelesaiannya. Sedangkan untuk kasus yang dialami oleh
Baharudin, para penegak hukum tidak butuh waktu lama untuk menentukan hukum
yang harus diterima oleh Baharudin. Seakan-akan hukum bagi masyarakat lapisan
bawah sesuai dengan Undang-undang dan untuk lapisan bawah, Undang-undang hanya
sebagai sampul saja.
Maaf, saya ingin bertanya untuk yang kasus korupsi dana haji yang melibatkan Suryadharma Ali, apakah persoalan mengenai penumpukan kuota haji yang belum diberangkatkan termasuk dalam kategori kerugian immateriil? Soalnya dampak tersebut 'kan juga dirasakan oleh mereka yang sudah mendaftar haji tapi masih harus menunggu beberapa tahun untuk diberangkatkan. :)
BalasHapusInformasi yang Anda tampilkan dalam tabel kurang lengkap, sehingga analisisnya kurang tajam. Silakan diperbaiki
BalasHapus