Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Sosiologis

Tugas sosiologi hukum untuk tanggal 7 Oktober 2015
Oleh: Vivi Alvitur Rohmah (HES 3-B)


LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS MENGENAI KASUS PERAMPOKAN

A.  Lapisan Masyarakat
Lapisan masyarakat atau strata sosial merupakan suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menyebabkan adanya tingkatan (status sosial). Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antar sesama anggota masyarakat.[1] Berikut ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya lapisan/strata sosial:
1.    Ukuran kekayaan
2.    Ukuran kekuasaan
3.    Ukuran kehormatan
4.    Ukuran ilmu pengetahuan.[2]
Dalam kehidupan masyarakat, faktanya juga terdapat pelapisan masyarakat yang dinilai dari empat hal diatas. Seperti dalam penanganan kasus hukum, terkadang seseorang yang tergolong lapisan atas bisa dengan mudahnya mendapat fasilitas hukum yang terbaik, bahkan bisa juga terbebas dari hukuman. Sedangkan masyarakat lapisan bawah, akan mendapat fasilitas hukum yang tidak sebaik masyarakat lapisan atas, bahkan ada yang mendapat perlakuan kurang baik dan tanpa diselidiki lebih lanjut langsung mendapat hukuman.
 
B.  Contoh Kasus
· Lapisan atas
No.
Jenis Pidana
Nama Terdakwa
Jumlah Korban
Kerugian Materiil
Kerugian Immateriil
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
1.
Perampokan uang sebesar Rp 4,8 Milyar
Brigadir Supriyanto, Sertu Thrisna Prihantoro, Serda Isac Korputi

1 (satu)
Uang Rp 4,8 Milyar
Perusahaan mengalami kerugian dan bisa menyebabkan perusahaan bangkrut
Divonis hukuman berat dan dipecat
2.
Korupsi dana haji
Suryadharma Ali
Tidak diketahui
Tidak diketahui
Jamaah haji mengalami kerugian yang akan digunakan untuk ibadah haji
Ancaman 20 tahun penjara

· Lapisan Bawah
1.
Perampokan uang sebesar Rp 40 Juta
Suhada (Ada), Ibrahim (Baim), Jefri Hardiansyah (Obet)


Tidak diketahui
Uang Rp 40 Juta
Minimarket mengalami kerugian dan karyawan yang berada lokasi  bisa mengalami trauma
Dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
Penjara 9 tahun
2.
Penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional
Baharudin
1 (satu)
Uang Rp 26 Juta
Korban (Eman Suparman) mengalami kerugian yang bisa dibilang sangat banyak dan terkena pengaruh hipnotis
Dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Dan atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

C.  Analisis Sosiologis
Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum (polisi) terhadap kasus yang dilakukan oleh masyarakat lapisan atas dan lapisan bawah adalah sama berdasarkan Undang-undang. Tetapi, hal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu bagi masyarakat lapisan atas, misalnya pada kasus yang dialami oleh anggota brimop dan TNI, juga kasus yang dihadapi oleh  Suryadharma Ali. Penelitian kasus yang dialami keduanya tersebut bisa saja berhenti dan tidak ada ujung penyelesaiannya. Sedangkan untuk kasus yang dialami oleh Baharudin, para penegak hukum tidak butuh waktu lama untuk menentukan hukum yang harus diterima oleh Baharudin. Seakan-akan hukum bagi masyarakat lapisan bawah sesuai dengan Undang-undang dan untuk lapisan bawah, Undang-undang hanya sebagai sampul saja.





[1] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum; Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 63.
[2] Ibid, hlm. 66-67.

2 komentar:

  1. Maaf, saya ingin bertanya untuk yang kasus korupsi dana haji yang melibatkan Suryadharma Ali, apakah persoalan mengenai penumpukan kuota haji yang belum diberangkatkan termasuk dalam kategori kerugian immateriil? Soalnya dampak tersebut 'kan juga dirasakan oleh mereka yang sudah mendaftar haji tapi masih harus menunggu beberapa tahun untuk diberangkatkan. :)

    BalasHapus
  2. Informasi yang Anda tampilkan dalam tabel kurang lengkap, sehingga analisisnya kurang tajam. Silakan diperbaiki

    BalasHapus