Minggu, 28 Februari 2016

HUKUM DAGANG & BISNIS

Minggu, 28 Februari 2016
Tugas Untuk Mata Kuliah “Hukum Dagang dan Bisnis”
Oleh    : Vivi Alvitur Rohmah (1711143083)
Kelas   : HES 4-B

IDENTIFIKASI PERUSAHAAN YANG BERDASARKAN
KRITERIA DALAM KUHD

A.  Pengertian Hukum Dagang dan Bisnis
Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum mengenai perusahaan dalam hal perdagangan, yang telah diatur dalam KUHD dan aturan lainnya. Sedangkan hukum bisnis adalah aturan hukum mengenai kegiatan perusahaan dalam hal produksi, distribusi, jasa, atau penjualan yang sesuai dengan KUHD. Sehingga dapat kita ketahui, bahwa bisnis sudah jelas dapat dikatakan sebagai kegiatan berdagang/perdagangan, tetapi dagang belum tentu bisa dikatakan sebagai kegiatan berbisnis/bisnis.
Hukum dagang dan bisnis memiliki dua subjek, yaitu perusahaan dan orang (pelaku). Yang dimaksud dengan perusahaan ialah suatu bentuk badan usaha yang menjalankan suatu usaha dalam jangka waktu yang lama dengan tujuan mencari keuntungan (laba).
Menurut KUHD, dalam mendirikan suatu perusahaan harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
o  Terus menerus
o  Terang-terangan
o  Mengadakan perniagaan
o  Mengadakan perjanjian perdagangan
o  Memperoleh laba
o  Mengadakan pembukuan.

B.  Contoh Usaha di Sekitar Daerah Ngunut
1.    CV. Maju Mapan
CV. Maju Mapan berlokasi di Jl. Raya I/26 Rt. 01 / Rw.02 Desa Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, yang di dirikan oleh DR (HC) Yafet Paiman sejak tahun 1974 hingga sekarang, dan sudah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan No. 13.32.3.51.01297. Badan usaha ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 1.100 tenaga kerja. Dalam struktur organisasinya, terdapat masing-masing bagian dalam menjalankan usahanya, seperti bagian keuangan (pencatatan), bagian SDM, bagian S & M, bagian QC, dan bagian gudang. Badan usaha ini merupakan badan usaha swasta yang mengelola bahan baku menjadi barang jadi, dan bergerak dibidang industri garmen, tekstil dan logam.
Pada tahun 1974, dalam proses produksinya yang terbilang masih berskala kecil, masih dilakukan secara manual dengan menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM). Tetapi meskipun proses prouksinya masih secara manual, badan usaha ini bisa berkembang secara signifikan dan pesat, serta sistem manajemen dan aplikasi teknologi terkini dilakukan secara berkala. Sehingga, pada tahun 1983 hingga sekarang, badan usaha ini telah menggunakan mesin-mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea, dan China.
Salah satu visi yang dimiliki oleh badan usaha ini ialah menghasilkan produk-produk yang berkualitas baik dengan standart ISO 9001: 2008 dengan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model, dan perkembangan teknologi dimasa yang akan datang. Selain itu, juga berkomitmen dalam hal pengiriman barang (baik dalam maupun luar negeri) secara tepat waktu dan menjaga kerjasama serta hubungan baik dengan TNI/POLRI. Badan usaha ini juga telah menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per tahun.
Produk yang dihasilkan oleh badan usaha ini meliputi Tenda Militer (bentuk Standart, dan Oval) seperti Tenda Peleton, Tenda Komando, Tenda Regu, dan Tenda Kesehatan (Tenda MCK), Tenda Pengungsi, Tenda Shelter Helikopter, Tenda Ditlantas, Tenda POSKO DEPSOS, Velbed Besi dan Velbed Allumunium, Ransel Punggung Besar/Kecil, Tas Peta, Tas PMI, Kantong Barang, Kantong Velples, Kantong Kain, Poncho, Pacul Pick, Kopelriem dan Ikat Pinggang, Dragriem X, Y, dan H, Clip, Lidah Penarik, Filler, Jijingan Mortir, Trailer Dapur Lapangan, Parasut Udara Orang Utama MC1-1C dan Cadangan.
Selain itu produk-produk yang dihasilkan oleh badan usaha ini, sudah di akui oleh TNI dan POLRI, bahkan dalam pendistribusiannya telah menembus ke luar negeri, yang salah satunya yaitu NATO.

2.    UD. Rajawali Hanger
Badan usaha ini bisa di katakan sebagai home industri yang di dirikan sejak tahun 2001 oleh ibu Atik, yang berlokasi di Jl. Ngunut Lk. II, Kec. Tulungagung. Badan usaha ini memproduksi hanger kawat/gantungan baju dengan kategori: hanger baju, hanger jilbab, hanger celana, hanger laundry suit, hanger laundry bigman, hanger laundry struth, hanger laundry straw, hanger dinding/castok, hanger bayi/folding. UD. Rajawali juga telah mendaftarkan tempat usahanya dan sudah mendapat SIUP dengan No. 13.2.2/0007/601/2013. Selain itu, badan usaha ini juga telah melakukan pendistribusian di luar kota, bahkan luar provinsi, seperti Solo.
Seiring dengan perkembangan industri ini, yang tepatnya pada pertengahan tahun 2013, telah merambah ke bidang hanger untuk keperluan fashion seperti hanger organizer (lebih populer dengan sebutan rak). Badan usaha ini juga menjalin kerjasama dengan beberapa pelaku industri yang tersebar di berbagai daerah, dengan melibatkan puluhan penjahit supplier dan pada awal tahun 2014 telah melayani sekitar 400 pelanggan tetap. Dalam hal pembelian, pelanggan bisa memesan terlebih dahulu dan bisa juga langsung datang ke UD. Rajawali. Karena banyaknya pemesanan barang, badan usaha ini juga melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan langsung oleh pemilik UD. Rajawali.

3.    UD. Gangsar
Pabrik ini beralamat di Jl. Demuk No.37, Ngunut, Tulungagung yang di dirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 hingga sekarang. Pabrik shanghai milik H. Sutrimo hingga saat ini telah memproduksi aneka macam makanan ringan dengan bahan utama kacang. Produk utama dari pabrik ini ialah kacang shanghai. Tidak hanya itu, seiring dengan berkembangnya pabrik ini, juga memproduksi kacang telur, bipang, ciput, serta pada tahun 2000 merambah ke industri makanan sekunder dengan pendirian pabrik mie. Dalam pendistribusiannya yang didukung oleh armada yang dimilikinya, pabrik ini telah mendistribusikan produknya hingga ke berbagai provinsi, seperti Jawa, Lampung, Kalimantan Tengah, Bali, Lombok, Sumbawa, Papua.
Pabrik ini juga melakukan kerjasama dengan pemasok bahan baku, seperti tepung, kacang, dsb. Selain itu, pabrik ini juga memiliki struktur organisasi untuk mendukung usahanya, seperti bagian produksi, bagian keamanan, dan bagian akuntan (pencatatan keuangan).

C.  Tabel Identifikasi Kriteria Perusahaan
Nama Usaha
Kriteria Perusahaan
Terus Menerus
Terang-Terangan
Mengadakan Perniagaan
Mengadakan Perjanjian Perdagangan
Mencari Laba
Mengadakan Pembukuan
CV. Maju Mapan
ü
ü
ü
ü
ü
ü
UD. Rajawali
ü
ü
ü
ü
ü
ü
UD. “Gangsar”
ü
ü
ü
ü
ü
ü


Dari tabel di atas, dapat kita ketahui bahwa dari ketiga usaha tersebut (CV. Maju Mapan, UD. Rajawali, dan UD. Gangsar) sudah bisa dikatakan sebagai perusahaan. Karena ketiganya telah memenuhi semua kriteria yang ada didalam KUHD, yaitu terus menerus (dijalankan dalam waktu yang tidak singkat), terang-terangan (diketahui dan diakui oleh umum ataupun pemerintah), mengadakan perniagaan (memperdagangkan produk dalam jumlah yang bisa dibilang tetap), mengadakan perjanjian perdagangan (terdapat kerjasama dengan pihak lain), mencari laba (dalam mendirikan usaha, tujuannya ialah mencari keuntungan), mengadakan pembukuan (adanya pencatatan mengenai perkembangan dan juga informasi keuangan perusahaan).