Minggu, 28 Februari 2016
Tugas Untuk Mata Kuliah “Hukum Dagang dan
Bisnis”
Oleh : Vivi Alvitur Rohmah
(1711143083)
Kelas :
HES 4-B
IDENTIFIKASI PERUSAHAAN YANG BERDASARKAN
KRITERIA DALAM KUHD
A. Pengertian Hukum Dagang dan Bisnis
Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum
mengenai perusahaan dalam hal perdagangan, yang telah diatur dalam KUHD dan
aturan lainnya. Sedangkan hukum bisnis adalah aturan hukum mengenai kegiatan
perusahaan dalam hal produksi, distribusi, jasa, atau penjualan yang sesuai dengan
KUHD. Sehingga dapat kita ketahui, bahwa bisnis sudah jelas dapat dikatakan
sebagai kegiatan berdagang/perdagangan, tetapi dagang belum tentu bisa
dikatakan sebagai kegiatan berbisnis/bisnis.
Hukum dagang dan bisnis memiliki dua subjek,
yaitu perusahaan dan orang (pelaku). Yang dimaksud dengan perusahaan ialah
suatu bentuk badan usaha yang menjalankan suatu usaha dalam jangka waktu yang
lama dengan tujuan mencari keuntungan (laba).
Menurut KUHD, dalam mendirikan suatu
perusahaan harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
o Terus menerus
o Terang-terangan
o Mengadakan perniagaan
o Mengadakan perjanjian perdagangan
o Memperoleh laba
o Mengadakan pembukuan.
B. Contoh Usaha di Sekitar Daerah Ngunut
1. CV. Maju Mapan
CV. Maju Mapan berlokasi di Jl.
Raya I/26 Rt. 01 / Rw.02 Desa Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, yang di dirikan oleh DR (HC) Yafet Paiman sejak tahun 1974 hingga sekarang, dan sudah
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan No. 13.32.3.51.01297. Badan usaha ini telah menyerap tenaga kerja
sebanyak lebih dari 1.100 tenaga kerja. Dalam struktur organisasinya, terdapat masing-masing bagian dalam
menjalankan usahanya, seperti bagian keuangan (pencatatan), bagian SDM, bagian
S & M, bagian QC, dan bagian gudang. Badan usaha ini
merupakan badan usaha swasta yang mengelola bahan baku
menjadi barang jadi, dan bergerak dibidang industri garmen, tekstil dan logam.
Pada tahun 1974, dalam proses produksinya yang
terbilang masih berskala kecil, masih dilakukan secara manual dengan
menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM). Tetapi meskipun proses prouksinya
masih secara manual, badan usaha ini bisa berkembang secara signifikan dan
pesat, serta sistem manajemen dan aplikasi teknologi terkini dilakukan secara
berkala. Sehingga, pada tahun 1983 hingga sekarang, badan usaha ini telah menggunakan
mesin-mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea, dan China.
Salah satu visi yang dimiliki oleh badan
usaha ini ialah menghasilkan produk-produk yang berkualitas baik dengan
standart ISO 9001: 2008 dengan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren,
model, dan perkembangan teknologi dimasa yang akan datang. Selain itu, juga
berkomitmen dalam hal pengiriman barang (baik dalam maupun luar negeri) secara
tepat waktu dan menjaga kerjasama serta hubungan baik dengan TNI/POLRI. Badan
usaha ini juga telah menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per
tahun.
Produk yang dihasilkan oleh badan usaha ini
meliputi Tenda Militer (bentuk Standart, dan
Oval) seperti Tenda Peleton, Tenda Komando, Tenda Regu, dan Tenda Kesehatan (Tenda
MCK), Tenda Pengungsi, Tenda Shelter Helikopter, Tenda Ditlantas, Tenda
POSKO DEPSOS, Velbed Besi dan Velbed Allumunium, Ransel Punggung Besar/Kecil, Tas
Peta, Tas PMI, Kantong Barang, Kantong Velples, Kantong Kain, Poncho, Pacul
Pick, Kopelriem dan Ikat Pinggang, Dragriem X, Y,
dan H, Clip, Lidah Penarik, Filler, Jijingan Mortir,
Trailer Dapur Lapangan, Parasut Udara Orang Utama MC1-1C dan Cadangan.
Selain itu produk-produk yang dihasilkan oleh badan usaha ini, sudah di
akui oleh TNI dan POLRI, bahkan dalam pendistribusiannya telah menembus ke luar
negeri, yang salah satunya yaitu NATO.
2. UD. Rajawali Hanger
Badan usaha ini bisa di katakan sebagai home
industri yang di dirikan sejak tahun 2001 oleh ibu Atik, yang berlokasi di Jl.
Ngunut Lk. II, Kec. Tulungagung. Badan usaha ini memproduksi hanger kawat/gantungan baju dengan kategori: hanger
baju, hanger jilbab, hanger
celana, hanger laundry suit, hanger laundry bigman, hanger
laundry struth, hanger laundry straw, hanger dinding/castok, hanger
bayi/folding. UD. Rajawali juga telah mendaftarkan tempat usahanya dan sudah mendapat
SIUP dengan No. 13.2.2/0007/601/2013. Selain itu, badan usaha ini juga
telah melakukan pendistribusian di luar kota, bahkan luar provinsi, seperti
Solo.
Seiring dengan perkembangan industri ini, yang tepatnya
pada pertengahan tahun 2013, telah merambah ke bidang hanger untuk
keperluan fashion seperti hanger organizer (lebih populer dengan sebutan rak). Badan usaha ini
juga menjalin kerjasama dengan beberapa
pelaku industri yang tersebar di berbagai daerah, dengan melibatkan puluhan penjahit supplier dan
pada awal tahun 2014 telah melayani sekitar
400 pelanggan tetap. Dalam hal pembelian, pelanggan bisa
memesan terlebih dahulu dan bisa juga langsung datang ke UD. Rajawali. Karena banyaknya
pemesanan barang, badan usaha ini juga melakukan pencatatan pemasukan dan
pengeluaran yang dilakukan langsung oleh pemilik UD. Rajawali.
3. UD. Gangsar
Pabrik ini beralamat di Jl. Demuk No.37, Ngunut,
Tulungagung yang di dirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 hingga sekarang.
Pabrik shanghai milik H. Sutrimo hingga saat ini telah memproduksi aneka macam
makanan ringan dengan bahan utama kacang. Produk utama dari pabrik ini ialah
kacang shanghai. Tidak hanya itu, seiring dengan berkembangnya pabrik ini, juga
memproduksi kacang telur, bipang, ciput, serta pada tahun 2000 merambah ke industri
makanan sekunder dengan pendirian pabrik mie. Dalam pendistribusiannya yang didukung
oleh armada yang dimilikinya, pabrik ini telah mendistribusikan produknya
hingga ke berbagai provinsi, seperti Jawa, Lampung, Kalimantan Tengah, Bali,
Lombok, Sumbawa, Papua.
Pabrik ini juga melakukan kerjasama dengan
pemasok bahan baku, seperti tepung, kacang, dsb. Selain itu, pabrik ini juga
memiliki struktur organisasi untuk mendukung usahanya, seperti bagian produksi,
bagian keamanan, dan bagian akuntan (pencatatan keuangan).
C. Tabel Identifikasi Kriteria Perusahaan
Nama Usaha
|
Kriteria Perusahaan
|
|||||
Terus Menerus
|
Terang-Terangan
|
Mengadakan Perniagaan
|
Mengadakan Perjanjian
Perdagangan
|
Mencari Laba
|
Mengadakan Pembukuan
|
|
CV. Maju Mapan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
UD. Rajawali
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
UD. “Gangsar”
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Dari tabel di atas, dapat kita ketahui
bahwa dari ketiga usaha tersebut (CV. Maju Mapan, UD. Rajawali, dan UD.
Gangsar) sudah bisa dikatakan sebagai perusahaan. Karena ketiganya telah
memenuhi semua kriteria yang ada didalam KUHD, yaitu terus menerus
(dijalankan dalam waktu yang tidak singkat), terang-terangan (diketahui
dan diakui oleh umum ataupun pemerintah), mengadakan perniagaan
(memperdagangkan produk dalam jumlah yang bisa dibilang tetap), mengadakan
perjanjian perdagangan (terdapat kerjasama dengan pihak lain), mencari
laba (dalam mendirikan usaha, tujuannya ialah mencari keuntungan), mengadakan
pembukuan (adanya pencatatan mengenai perkembangan dan juga informasi
keuangan perusahaan).
Anda tidak menjelaskan masing-masing ciri yang Anda sebut terpenuhi, misalnya tentang pembukuan, apa indikasi bahwa lembaga tersebut melakukan pembukuan sehingga memenuhi unsur-unsur perusahaan.
BalasHapusArtikel tersebut sudah saya perbaiki
BalasHapusNilai 75
BalasHapus