BAB III
MODAL dan SAHAM
Modal merupakan sejumlah dana yang
menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana
(modal) untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang
dan jasa. Modal dapat dikatakan pula
sebagai dana untuk suatu awal mendirikan sebuah perusahaan, dan digunakan untuk aktivitas perusahaan. Modal
merupakan bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan atau dikuasai sepenuhnya
oleh pemilik perusahaan. Sesuai dengan ketentuan, bahwa dalam suatu Perseroan
Terbatas (PT) modal merupakan komponen utama, adapun yang dimaksud dengan modal
tidak selalu yang bernilai dengan uang, bisa jadi uang, peralatan, tenaga, dan
sebagainya yang mempunyai nilai.
Pada
dasarnya pengertian Modal dan Saham sendiri dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas tidak dijelaskan seacara rinci. Hanya membahas
mengenai modal dasar pada Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai saham (Bab III tentang Modal dan Saham, Pasal 31
ayat 1). Mengenai besarnya modal dalam perdirian Perseroan paling sedikit
berjumlah Rp 50.000.000 sebagaimana tertulis dalam Pasal 32 ayat 1 yang
merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang sebelumnya berbunyi “Modal dasar paling sedikit Rp 25.000.000”.
Mengenai perubahan modal dalam perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (Pasal 32 ayat 3). Modal dasar bukan merupakan modal rill,
karena modal dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahan tersebut
mampu menghimpun asset-aset dan kekayaannya. Pada Pasal 33 ayat 1
bahwasanya, modal yang disetorkan paling sedikit 25% dari modal dasar.
Pembelian
kembali saham merupakan perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham
yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan. Dalam pembelian kembali ini
harus memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 37 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007:
a) Pembelian kembali saham tersebut
tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecildari jumlah
modal yang ditetapkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
b) Jumlah nilai nominal seluruh saham
yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas
saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau perseroan lain yang sahamnya
seara lagsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidundang-undangan
ak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditemaptkkan dalam perseroan , kecuali
diatur lain dalam peraturan perundnag-undangan di dalam pasar modal.
Dalam
pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
RUPS, yang wewenangnya dapat diserahkan
pada Dewan Komisaris guna menyetujui hal ini. Penyerahan wewenang hanya dapat
dilakukan dengan jangka waktu satu tahun akan tetapi dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama, apabila dalam penyerahan wewenang tidak sesuai dengan
ketentuan maka dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Keputusan RUPS dalam penambahan
modal dasar akan sah dengan memperhatikan kuorun dan jumlah suara yang setuju.
Mengenai penghitungan kuorun terdapat dalam Pasal 42 ayat 2 “keputusan
RUPS dalam penambahan modal ditetapkan dan disetor dalam batas modal dasar
adalah sah apabila dilakukan dengan kuorun kehadiran lebih ½ bagian dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentuukan lebih besar
dalam anggaran dasar” . dalam hal
penambahan modal harus ditawarkan kepada setiap pemegang saham, pengeluarannya
pun harus saham yang belum pernah dikeluarkan, adapun yang berhak membeli saham
adalah para pemegang saham yang sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang
dimilikinya.
Selain terdapat penambahan modal, perseroan juga dapat
melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal ini harus dilakukan dengan
keputusan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju
untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UUPT atau anggaran
dasar. Hal ini sesuai dengan pasal 42 ayat 1. Sedangkan yang berkewajiban
memberitahukan kepada semua kreditor tentang perubahan modal tersebut adalah
direksi yang diumumkan dalam satu atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu 7
hari yang terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Akan tetapi, jika kreditor
keberatan mengenai pengurangan modal tersebut, kreditor dapat mengajukan secara
tertulis kepada Perseroan melalui Menteri. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka
waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. Setelah adanya
pengajuan, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan
yang diajukan. Dalam hal ini Perseroan jika menolak keberatan atau tidak
memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 hari
sejak tanggal jawaban diterima atau jika perseroan tidak memberikan tanggapan
dalam jangka waktu 60 hari yang terhitung sejak tanggal keberatan diajukan
kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal
ini sesuai dengan pasal 45 ayat 3.
Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan anggaran
dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan persetujuan tersebut akan
diberikan apabila tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka
waktu yang ditentukan, selain itu telah dicapai penyelesaian atas keberatan
yang diajukan okeh kreditor dan gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan
berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai
dengan pasal 46 ayat 1 dan 2.
Saham adalah satuan nilai
atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian
kepemilikikan sebuah perusahaan, sama dengan modal di dalam UUPT nomor 40 Tahun
2007 pengertian saham pun juga tidak dijelaskan rinci.
Pada bab 3 bagian kelima
tentang saham, tepatnya pada pasal 48 berbunyi:
1. Saham Perseroan dikeluarkan atas
nama pemiliknya
2. Persyaratan kepemilikan saham dapat
ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
3.
Dalam hal
persyaratan kepemilikan saham sebagaiman dimaksud pada ayat (2) telah
ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut
tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini dan / anggaran dasar
Yang dimaksud dalam ketentuan (ayat 1) adalah Perseroan
hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya. Saham dalam
Perseroan tidak dapat dikeluarkan begitu saja, melainkan harus memenuhi
persyaratan yang kemudian di sahkan oleh instansi yang berwenang (ayat 2), yang
dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan
undang-undang berwenang menegawasi aktivitas Perseroan yang sedang melakukan
kegiatan usahanya, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di
bidang Perbankan. Namun jika persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan
tetapi tidak terpenuhi, maka pihak pemilik saham tidak dapat menjalankan hak
selaku pemegang saham (ayat 3), misalnya, hak untuk dicatat dalam daftar
pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau
hak untuk menerima dividen (pembagian laba) yang dibagikan.
Sesuai dengan UUPT nilai saham harus
dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 48 ayat 1). Dimana saham tanpa
nilai nominal tidak dapat dikeluarkan (Pasal 48 ayat 2).
Pemegang saham berhak mendapatkan bukti kepemilikan saham
untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51), maksudnya pengaturan bentuk
bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan. Kemudian
berdasarkan ketententuan pada Pasal 52 ayat 4 para pemegang saham tidak
diperkenankan membagi-bagikan hak atas satu saham menurut kehendaknya.
Dalam PT,
para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan
dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili
perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi
kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para
pemegang saham dan pihak ketiga,untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya (Pasal 52 ayat 1 a).
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut
proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi
untuk dijalankan. Isi RUPS, yaitu:
1. Menentukan direksi dan pengangkatan
komisaris
2. Memberhentikan direksi atau
komisaris
3. Menetapkan besar gaji direksi dan
komisaris
4. Menetapkan besar gaji direksi dan
komisaris
5. Mngevaluasi kinerja perusahaan
6. Memutuskan rencana
penambahan/pengurangan saham perusahaan
7. Menentukan kebijakan perusahan
8. Menguumkan pembagian laba (dividen)
Pasal 55
berbunyi ; “Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas
saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak atas
saham yang diatur dalam UUPT boleh dibilang tidak sederhana seperti yang kita
bayangkan, karena harus menempuh beberapa formalitas Pemindahan hak atas saham
dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56 ayat 1), yang dimaksud
dengan akta adalah baik berupa akta yang dibuat dalam hadapan notaris ataupun
akta di bawah tangan. Dalam hal ini Direksi berkewajiban mencatat pemindahan
hak atas saham, baik tanggal maupun hari pemindahan hak dalam daftar pemegang
saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Peseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat 3).
Apabila syarat-syarat dalam UUPT sudah dipenuhi harus tetap
melihat bagaimana anggaran dasar perseroan mengatur mengenai cara-cara
pemindahan hak atas saham tersebut. Secara umum, ada tiga hal yang perlu
diperhatikan ketika memindahkan hak atas saham:
1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk
menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lain (Pasal 58 UUPT)
2) Ketentuan mengenai kewajiban
mendapat persetujuan/penolakan dari Organ Perseroan (Pasal 59 UU PT)
paling lama 90 hari secara tertulis. Di sini, tidak ditentukan organ perseroan
mana yang memberikan persetujuan/penolakan, namun dalam anggaran dasar umumnya
persetujuan atas tindakan a/n PT (dalam hal ini oleh direksi) diberikan oleh
Dewan Komisaris atau RUPS. Sementara, menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum
Perseroan Terbatas, karena tidak ditentukan, baik Direksi, Dewan Komisaris
atau RUPS dapat memberikan persetujuan.
3) Ketentuan yang mengharuskan
persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 57 ayat (1) huruf c UU PT).
Walaupun demikian, masih pula perlu diperhatikan mengenai cara-cara pemindahan
hak atas saham atas perseroan tertentu, misalnya yang bergerak dalam bidang
perbankan atau perusahaan terbuka.
Saham
merupakan benda yang tak bertubuh (intangible), namun dikategorikan
sebagai benda bergerak (Pasal 60 ayat 1). Namun, untuk nominal saham
tersebut akan diberikan bukti tertulis, misalnya surat/sertifikat saham
kolektif. Namun, perlu diluruskan bahwa istilah saham dan hak atas saham
memiliki konteks yang berbeda. Walaupun saham dikatakan milik pemegang saham,
namun sebenarnya saham tersebut adalah saham milik perseroan terkait, yang
dimiliki oleh pemegang saham tersebut adalah hak atas sahamnya. Kira-kira
konstruksinya sama dengan tanah. Tanah tidak dapat dimiliki secara nyata,
melainkan hanya hak atas tanah tersebut. Dengan demikian jual beli saham
bukanlah istilah yang tepat, melainkan jual beli hak atas saham.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, dan
PENGGUNAAN LABA
Didalam UU
No.40 Tahun 2007 ini, juga membahas mengenai rencana kerja suatu PT. Seperti
yang telah dituliskan pada Pasal 63 bahwa “Direksi menyusun rencana
kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.” (ayat 1).
Selain itu, pada pasal tersebut juga menuliskan mengenai anggaran tahunan pada
suatu Perseroan untuk tahun buku yang akan datang (ayat 2).
Maksud dari
pasal tersebut ialah dalam suatu Peseroan, hendaknya direksi dalam setiap
tahunnya merencanakan kegiatan atau strategi apa yang harus dilakukan dalam
satu tahun penuh guna kemajuan Perseroan tersebut, serta memikirkan juga berapa
besar anggaran untuk tahun yang akan datang.
Selanjutnya,
dalam pembuatan rencana kerja harus disampaikan kepada Dewan Komisaris atau
RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Sama halnya dengan pembuatan rencana kerja
tersebut, dalam hal anggaran juga harus mendapat persetujuan dari RUPS yang
terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 64).
Selain membahas
mengenai rencana kerja, UU ini juga membahas mengenai laporan tahunan. Adanya
pembahasan mengenai laporan tahunan dalam UU ini, betujuan untuk mengetahui
bagaimana dan apa saja aktivitas dan perkembangan suatu Perseroan dalam setiap
tahunnya. Seperti pada Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat (1) “ Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.” Sedangkan pada
ayat (2) berbunyi “laporan tahunan memuat laporan keuangan (neraca akhir
tahun dengan membandingkan pada tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan
arus kas, laporan perubahan ekuitas), laporan kegiatan Perseroan, laporan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul,
laporan tugas pengawasan, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
serta gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
yang baru lampau.”
Maksud dari
kedua ayat tersebut ialah ketika laporan tahunan telah dibuat, selanjutnya
laporan yang sudah ditelaah oleh Dewan Komisaris tersebut disampaikan kepada
RUPS dengan jangka waktu paling lambat enam bulan. Adaun tujuan dari pembuatan
laporan tahunan ialah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui total pengeluaran/pemasukan yang
dilakukan oleh Perseroan dan anggaran tersebut dialokasikan untuk pendanaan apa
saja.
2. Mengetahui semua kegiatan Perseroan dalam satu tahun
penuh, serta mengetahui bagaimana tanggungjawab yang dilakukan dalam hal Sosial
dan Lingkungan.
3. Mengetahui masalah apa saja yang timbul dalam satu tahun
penuh yang mempengaruhi kegiatan dalam Perseroan.
Dalam hal
persetujuan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tugas
pengawasan Dewan komisaris disetujui dan disahkan oleh RUPS yang dalam
melakukannya sesuai dengan UU. Jika dalam laporan keuangan yang telah dibuat
terdapat suatu hal yang tidak sesuai atau tidak benar, maka yang
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga ialah anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng. Tetapi, jika dalam
kesalahan suatu laporan keuangan tersebut telah terbukti bukan dari kesalahan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka mereka bisa dibebaskan dari
tanggungjawab atas kerugian pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan yang
ditulis dalam Pasal 69.
Setiap tahun buku, perseroan wajib
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal yang
ditetapkan. Cadangan yang belum mencapai jumlah hanya dapat digunakan untuk
menutup kerugian yang dipenuhi oleh cadangan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. Ketentuan
mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih
lanjut dalam PERPU. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diputuskan
oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah
dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai
dividen. Setelah lima tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan kedalam
cadangan yang diperuntukkan untuk itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1).
Referensi:
Referensi:
Anugrah
Febrian. Pengertian Modal http://www.kompasiana.com/anugrah_febrian/pengertian modal_5529bce1f17e61c01fd623ac.
diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 10.10
Rudhi Prastya. 2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Wikipedia.
Saham. https://id.wikipedia.org/wiki/Saham.
diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.10 WIB
Nama
Kelompok (2) HES 4B :
ü Hamim Ulinnuha
ü Hesti Handayani
ü Lely Kurniawati
ü Rizal Khoirul Rozikin
ü Vivi Alvitur Rohmah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar