Revisi sosiologi hukum tanggal 17 Oktober 2015
Oleh: Vivi Alvitur Rohmah (1711143083/HES 3-B)
LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS
A. Tinjauan Pustaka
Lapisan masyarakat atau strata sosial merupakan suatu proses terjadinya
pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menyebabkan adanya
tingkatan (status sosial). Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah
tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai
sosial dan pengaruhnya di antar sesama anggota masyarakat.[1]
Berikut ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya lapisan/strata
sosial:
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan.[2]
Dalam kehidupan masyarakat, faktanya juga
terdapat pelapisan masyarakat yang dinilai dari empat hal diatas. Seperti dalam
penanganan kasus hukum, terkadang seseorang yang tergolong lapisan atas bisa
dengan mudahnya mendapat fasilitas hukum yang terbaik, bahkan bisa juga
terbebas dari hukuman. Sedangkan masyarakat lapisan bawah, akan mendapat
fasilitas hukum yang tidak sebaik masyarakat lapisan atas, bahkan ada yang
mendapat perlakuan kurang baik dan tanpa diselidiki lebih lanjut langsung
mendapat hukuman.
B. Contoh Kasus
LAPISAN ATAS
|
||||||
No.
|
Jenis Pidana
|
Nama Terdakwa
|
Nama korban
dan Jumlah Korban
|
Kerugian
|
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
|
|
Materiil
|
Immateriil
|
|||||
1.
|
Perampokkan uang sebesar Rp 4,8 miliar milik
PT Advantage di Semarang
|
-
Brigadir Supriyanto
-
Serthu Trisna Prihantoro
-
Serda Isac Korputi
|
PT Advantage
|
Uang sebesar Rp 4.8 Miliar
|
Selain PT Advantage yang mengalami kerugian
dan hampir saja bangkrut, seorang karyawan yang bertugas mengambil uang
tersebut juga mengalami trauma akibat ditodong senjata.
|
Setelah korban melaporkan kasus tersebut,
polisi langsung melakukan pencarian pelaku perampokkan dan berhasil
membekuknya. Kemudian polisi juga memberikan ancaman kepada para pelaku
tersebut dengan hukuman yang sangat berat dan sanksi pemecatan kerja. Tetapi
sampai saat ini, hukuman yang diberikan belum jelas dan seakan-akan kasus
tersebut belum juga ada titik penyelesaiannya.
|
2.
|
Korupsi Dana Haji dan penyelewengan DOM yang
dilakukan oleh Mantan Menteri Agama untuk biaya kepentingan pribadi sebesar
Rp 27,28 Miliar dan kurang lebih 18 juta Riyal Arab Saudi
|
Suryadharma Ali
|
Negara
|
Uang sebesar Rp 27,28 Miliar dan kurang
lebih sekitar 18 juta riyal Arab Saudi
|
Selain Negara yang mengalami kerugian, juga
menyebabkan membludaknya calon jamaah haji yang belum jadi berangkat haji dan
mengecewakan para calon jamaah haji
|
Dalam sidang Suryadharma Ali dijerat pasal 2
Ayat 1, Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 5 ke 1 dan
Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suryadharma Ali juga mendapat fasilitas yang bisa dibilang mewah, yaitu pada
saat persidangan diperbolehkan menggunakan laptop dan penambahan jam kunjung
pada hari sabtu, serta dengan mudahnya ijin dengan alas an melayat kakaknya yang
meninggal.
|
LAPISAN BAWAH
|
||||||
No.
|
Jenis Pidana
|
Nama Terdakwa
|
Nama Korban
dan Jumlah Korban
|
Kerugian
|
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
|
|
Materiil
|
Immateriil
|
|||||
1.
|
Perampokkan uang sebesar Rp 40 juta di minimarket Seven Eleven Tebet
|
-
Suhada (Ada)
-
Ibrahim (Baim)
-
Jefri Hardiansyah (Obet)
|
Minimarket Seven Eleven Tebet di Jakarta
Selatan
|
Uang sebesar Rp 40 Juta
|
Minimarket mengalami kerugian yang bisa
menyebabkan kebangkrutan dan karyawan yang berada di TKP bisa mengalami
trauma
|
Pada saat penangkapan, polisi membawa mereka
secara paksa ke kantor polisi dan terkena pasal 365 KUHPidana tentang
pencurian dan kekerasan. Selain itu, para pelaku juga dipenjara selama 9 tahun.
|
2.
|
Penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional
|
Baharudin
|
Eman Suparman
|
Uang sebesar Rp 26 juta
|
Korban mengalami kerugian yang bisa dibilang
cukup besar dan belum sempat merasakan gaji yang baru saja ditransfer di
ATM-nya. Selain itu, juga terkena pengaruh hipnotis
|
Meskipun korban sudah memaafkan si pelaku, tetapi ia
tetap dijerat pasal pasal 28 ayat (1) jo dan Pasal 45 ayat
(2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Dan
atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
|
3.
|
Pencurian semangka di Kediri
|
-
Kolil (50 tahun)
-
Basar Suyanto (41 tahun)
|
Pemilik semangka
|
Sebuah semangka dengan harga Sekitar Rp
30.000
|
Pemilik/korban merasa rugi karena semangka
miliknya dicuri
|
Kolil dan Basar Suryanto yang ditemani
masing-masing kuasa hukumnya dalam persidangan divonis hukuman penjara
masing-masing selama 15 hari dan juga harus menjalani masa percobaan selama 1
bulan. Mereka juga dikenakan beban biaya perkara masing-maing Rp 1.000,-
|
C. Analisis Sosiologis
Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa perlakuan hukum di Indonesia
sangat miris. Misalnya saja seperti kasus korupsi dana haji dan dana
operasional menteri yang dialami oleh Suryadharma Ali. Dalam persidangan ia
diperbolehkan menggunakan laptop dengan alasan untuk mencatat materi-materi
sidang. Selain itu, ia juga mendapat tambahan jam kunjung setiap hari sabtu
selama dipenjara. Meskipun dipenjara, ia bisa
dengan mudahnya meminta ijin pulang dengan alasan melayat kakaknya yang meninggal.
Sedangkan kasus yang dialami oleh masyarakat biasa, misalnya seperti kasus
yang dialami oleh Kolil dan Basar Suyanto warga Kediri yang dituduh mencuri
semangka. Sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib, keduanya sempat di pukuli
dan ditodong pistol oleh saksi dan keduanya mengalami trauma. Hingga akhirnya,
keduanya harus menjalani hukuman penjara masing-masing selama 15 hari dan
percobaan 1 bulan, serta masih harus membayar beban biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,-. Meskipun
dalam sidang selanjutnya akhirnya mereka dibebaskan, tetapi mereka mengalami
kerugian yaitu mendekam dipenjara selama lebih dari vonis yang berikan.
Maka jelaslah sudah, bahwa hukum untuk pelaku kejahatan yang dilakukan oleh
masyarakat lapisan atas sangatlah lemah. Undang-undang hanya dipakai sebagai
sampul saja dan para pelaku bisa dengan mudahnya berkeliaran bahkan bisa
terbebas dari hukum. Sedangkan bagi pelaku kejahatan dari masyarakat bawah,
hukum bersifat tegas dan sesuai dengan undang-undang. Padahal, kejahatan yang
dilakukan tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan.