Jumat, 16 Oktober 2015

Revisi Analisis Sosiologis

Revisi sosiologi hukum tanggal 17 Oktober 2015
Oleh: Vivi Alvitur Rohmah (1711143083/HES 3-B)


LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS

A.  Tinjauan Pustaka
Lapisan masyarakat atau strata sosial merupakan suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menyebabkan adanya tingkatan (status sosial). Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antar sesama anggota masyarakat.[1] Berikut ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya lapisan/strata sosial:
1.    Ukuran kekayaan
2.    Ukuran kekuasaan
3.    Ukuran kehormatan
4.    Ukuran ilmu pengetahuan.[2]
Dalam kehidupan masyarakat, faktanya juga terdapat pelapisan masyarakat yang dinilai dari empat hal diatas. Seperti dalam penanganan kasus hukum, terkadang seseorang yang tergolong lapisan atas bisa dengan mudahnya mendapat fasilitas hukum yang terbaik, bahkan bisa juga terbebas dari hukuman. Sedangkan masyarakat lapisan bawah, akan mendapat fasilitas hukum yang tidak sebaik masyarakat lapisan atas, bahkan ada yang mendapat perlakuan kurang baik dan tanpa diselidiki lebih lanjut langsung mendapat hukuman.

B.  Contoh Kasus
LAPISAN ATAS
No.
Jenis Pidana
Nama Terdakwa
Nama korban dan Jumlah Korban
Kerugian
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
Materiil
Immateriil
1.
Perampokkan uang sebesar Rp 4,8 miliar milik PT Advantage di Semarang
-    Brigadir Supriyanto
-    Serthu Trisna Prihantoro
-    Serda Isac Korputi
PT Advantage
Uang sebesar Rp 4.8 Miliar
Selain PT Advantage yang mengalami kerugian dan hampir saja bangkrut, seorang karyawan yang bertugas mengambil uang tersebut juga mengalami trauma akibat ditodong senjata.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, polisi langsung melakukan pencarian pelaku perampokkan dan berhasil membekuknya. Kemudian polisi juga memberikan ancaman kepada para pelaku tersebut dengan hukuman yang sangat berat dan sanksi pemecatan kerja. Tetapi sampai saat ini, hukuman yang diberikan belum jelas dan seakan-akan kasus tersebut belum juga ada titik penyelesaiannya.
2.
Korupsi Dana Haji dan penyelewengan DOM yang dilakukan oleh Mantan Menteri Agama untuk biaya kepentingan pribadi sebesar Rp 27,28 Miliar dan kurang lebih 18 juta Riyal Arab Saudi
Suryadharma Ali
Negara
Uang sebesar Rp 27,28 Miliar dan kurang lebih sekitar 18 juta riyal Arab Saudi
Selain Negara yang mengalami kerugian, juga menyebabkan membludaknya calon jamaah haji yang belum jadi berangkat haji dan mengecewakan para calon jamaah haji
Dalam sidang Suryadharma Ali dijerat pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 5 ke 1 dan Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Suryadharma Ali juga mendapat fasilitas yang bisa dibilang mewah, yaitu pada saat persidangan diperbolehkan menggunakan laptop dan penambahan jam kunjung pada hari sabtu, serta dengan mudahnya ijin dengan alas an melayat kakaknya yang meninggal.

LAPISAN BAWAH
No.
Jenis Pidana
Nama Terdakwa
Nama Korban dan Jumlah Korban
Kerugian
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
Materiil
Immateriil
1.
Perampokkan uang sebesar Rp 40 juta di  minimarket Seven Eleven Tebet
-    Suhada (Ada)
-    Ibrahim (Baim)
-    Jefri Hardiansyah (Obet)
Minimarket Seven Eleven Tebet di Jakarta Selatan
Uang sebesar Rp 40 Juta
Minimarket mengalami kerugian yang bisa menyebabkan kebangkrutan dan karyawan yang berada di TKP bisa mengalami trauma
Pada saat penangkapan, polisi membawa mereka secara paksa ke kantor polisi dan terkena pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Selain itu, para pelaku  juga dipenjara selama 9 tahun.
2.
Penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional
Baharudin
Eman Suparman
Uang sebesar Rp 26 juta
Korban mengalami kerugian yang bisa dibilang cukup besar dan belum sempat merasakan gaji yang baru saja ditransfer di ATM-nya. Selain itu, juga terkena pengaruh hipnotis
Meskipun korban sudah memaafkan si pelaku, tetapi ia tetap dijerat pasal pasal 28 ayat (1) jo dan Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Dan atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
3.
Pencurian semangka di Kediri
-    Kolil (50 tahun)
-    Basar Suyanto (41 tahun)
Pemilik semangka
Sebuah semangka dengan harga Sekitar Rp 30.000
Pemilik/korban merasa rugi karena semangka miliknya dicuri
Kolil dan Basar Suryanto yang ditemani masing-masing kuasa hukumnya dalam persidangan divonis hukuman penjara masing-masing selama 15 hari dan juga harus menjalani masa percobaan selama 1 bulan. Mereka juga dikenakan beban biaya perkara masing-maing Rp 1.000,-

C.  Analisis Sosiologis
Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa perlakuan hukum di Indonesia sangat miris. Misalnya saja seperti kasus korupsi dana haji dan dana operasional menteri yang dialami oleh Suryadharma Ali. Dalam persidangan ia diperbolehkan menggunakan laptop dengan alasan untuk mencatat materi-materi sidang. Selain itu, ia juga mendapat tambahan jam kunjung setiap hari sabtu selama dipenjara. Meskipun dipenjara, ia bisa dengan mudahnya meminta ijin pulang dengan alasan melayat kakaknya yang meninggal.
Sedangkan kasus yang dialami oleh masyarakat biasa, misalnya seperti kasus yang dialami oleh Kolil dan Basar Suyanto warga Kediri yang dituduh mencuri semangka. Sebelum dilaporkan ke pihak yang berwajib, keduanya sempat di pukuli dan ditodong pistol oleh saksi dan keduanya mengalami trauma. Hingga akhirnya, keduanya harus menjalani hukuman penjara masing-masing selama 15 hari dan percobaan 1 bulan, serta masih harus membayar beban biaya perkara  masing-masing sebesar Rp 1.000,-. Meskipun dalam sidang selanjutnya akhirnya mereka dibebaskan, tetapi mereka mengalami kerugian yaitu mendekam dipenjara selama lebih dari vonis yang berikan.
Maka jelaslah sudah, bahwa hukum untuk pelaku kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat lapisan atas sangatlah lemah. Undang-undang hanya dipakai sebagai sampul saja dan para pelaku bisa dengan mudahnya berkeliaran bahkan bisa terbebas dari hukum. Sedangkan bagi pelaku kejahatan dari masyarakat bawah, hukum bersifat tegas dan sesuai dengan undang-undang. Padahal, kejahatan yang dilakukan tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan.


[1] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum; Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 63.
[2] Ibid, hlm. 66-67.

Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Sosiologis

Tugas sosiologi hukum untuk tanggal 7 Oktober 2015
Oleh: Vivi Alvitur Rohmah (HES 3-B)


LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISIS SOSIOLOGIS MENGENAI KASUS PERAMPOKAN

A.  Lapisan Masyarakat
Lapisan masyarakat atau strata sosial merupakan suatu proses terjadinya pelapisan-pelapisan dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menyebabkan adanya tingkatan (status sosial). Sebab utama timbulnya stratifikasi sosial adalah tidak berimbangnya pembagian hak dan kewajiban serta tanggungjawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antar sesama anggota masyarakat.[1] Berikut ini adalah beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya lapisan/strata sosial:
1.    Ukuran kekayaan
2.    Ukuran kekuasaan
3.    Ukuran kehormatan
4.    Ukuran ilmu pengetahuan.[2]
Dalam kehidupan masyarakat, faktanya juga terdapat pelapisan masyarakat yang dinilai dari empat hal diatas. Seperti dalam penanganan kasus hukum, terkadang seseorang yang tergolong lapisan atas bisa dengan mudahnya mendapat fasilitas hukum yang terbaik, bahkan bisa juga terbebas dari hukuman. Sedangkan masyarakat lapisan bawah, akan mendapat fasilitas hukum yang tidak sebaik masyarakat lapisan atas, bahkan ada yang mendapat perlakuan kurang baik dan tanpa diselidiki lebih lanjut langsung mendapat hukuman.
 
B.  Contoh Kasus
· Lapisan atas
No.
Jenis Pidana
Nama Terdakwa
Jumlah Korban
Kerugian Materiil
Kerugian Immateriil
Perlakuan Aparat dan Fasilitas Hukum
1.
Perampokan uang sebesar Rp 4,8 Milyar
Brigadir Supriyanto, Sertu Thrisna Prihantoro, Serda Isac Korputi

1 (satu)
Uang Rp 4,8 Milyar
Perusahaan mengalami kerugian dan bisa menyebabkan perusahaan bangkrut
Divonis hukuman berat dan dipecat
2.
Korupsi dana haji
Suryadharma Ali
Tidak diketahui
Tidak diketahui
Jamaah haji mengalami kerugian yang akan digunakan untuk ibadah haji
Ancaman 20 tahun penjara

· Lapisan Bawah
1.
Perampokan uang sebesar Rp 40 Juta
Suhada (Ada), Ibrahim (Baim), Jefri Hardiansyah (Obet)


Tidak diketahui
Uang Rp 40 Juta
Minimarket mengalami kerugian dan karyawan yang berada lokasi  bisa mengalami trauma
Dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
Penjara 9 tahun
2.
Penipuan dengan modus Rapat Kerja Nasional
Baharudin
1 (satu)
Uang Rp 26 Juta
Korban (Eman Suparman) mengalami kerugian yang bisa dibilang sangat banyak dan terkena pengaruh hipnotis
Dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Dan atau Pasal 378 KUHPidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

C.  Analisis Sosiologis
Dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum (polisi) terhadap kasus yang dilakukan oleh masyarakat lapisan atas dan lapisan bawah adalah sama berdasarkan Undang-undang. Tetapi, hal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu bagi masyarakat lapisan atas, misalnya pada kasus yang dialami oleh anggota brimop dan TNI, juga kasus yang dihadapi oleh  Suryadharma Ali. Penelitian kasus yang dialami keduanya tersebut bisa saja berhenti dan tidak ada ujung penyelesaiannya. Sedangkan untuk kasus yang dialami oleh Baharudin, para penegak hukum tidak butuh waktu lama untuk menentukan hukum yang harus diterima oleh Baharudin. Seakan-akan hukum bagi masyarakat lapisan bawah sesuai dengan Undang-undang dan untuk lapisan bawah, Undang-undang hanya sebagai sampul saja.





[1] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum; Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 63.
[2] Ibid, hlm. 66-67.