Selasa, 22 Maret 2016

Tugas untuk Mata Kuliah Hukum Dagang dan Bisnis

ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DAN PROFIL PERUM PERURI

A.  ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003
1.    Pengertian BUMN
Pengertian BUMN berdasarkan pasal 1 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Dalam hal ini, BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keungan negara.
b.    Mengejar keuntungan
Meskipun maksud dan tujuan persero adalah mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk perum yang tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi, karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. 
e.    Turut akif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Mengenai modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisaahaan kekayaan negara dari anggaran pendataan dan belanja negara untuk dijadiakan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk selanjutnya, pembinaan dan pegelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaanya di dasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam hal organ yang ada dalam BUMN meliputi RUPS, Komisaris, Direksi. Dimana Direksi bertugas sebagaai pengurus BUMN (Pasal 5 ayat 1). Mengenai pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan Dewan Pengawas. Para anggota tersebut dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah (pasal 7). Maksud dari mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas untuk kepetingan sendiri, kelompok atau golongan.
2.    Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari Persero dan Perum (pasal 9). Pertama, yaitu persero. Pengertian persero menurut Undang-unang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 adalah : “Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utamanya utuk mendapatkan laba.”
Pendirian persero melalui usulan menteri kepada presiden. Sedangkan organisasi persero terdiri atas: RUPS, Komisaris, Direksi. Lebih lanjut tentang persero di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Contoh PT Timah, PT jasa Marga, PT Telekomunikasi Indonesia.  
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dijelaskan bahwa ciri-ciri persero sebagai berikut:
a.    Tujuan utama usahanya adalah untuk mendapatkan keutungan.
b.    Sebagai badan hukum dengan bentuk perseroan terbatas bentuk dari badaan usaha ini adaalaah perseroan terbatas (PT). Sehingga berlakuan pula semua ketentun tentang PT.
c.    Hubungan usaha di atur sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
d.   Modal semuanya maupun sebagian adalah milik negara dari kekayaan negara yang di pisahkan.
e.    Persero tidak memiliki fasilitas negara.
f.     Manajemennya di pimpin oleh direksi.
g.    Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
h.    Pemerintah mempuyai peran sebagai pemegang saham dalam perusahaan.
Kedua, yaitu perum. Berbeda dengan persero yang tujuan utaamanya untuk mencari keuntungan, maka perum lebih menitik beratkan pada pelayanan umum kepada masyarakat. Adapun ciri-ciri perum sebagai berikut:
a.    Maka usahannya adalah melayani kepenttingan umum secaaraa keseluruhan dan memperoleh untung
b.    Berbadan hukum serta di atur menurut undang-undang
c.    Umumnya mempunyai usaha di bidang jasa
d.   Perum mempunyai kebebasan uaha dan bergerak seperti perusaahan swasta dalam mengadakan perjanjian.
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan umum kepada masyarakat (public service). Di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Perum adalah : “ Badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas sahamnya, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip pengelolaan perusahaan” (Pasal 1 angka 4). Contoh Perum PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia), Perum Jasa Tirta.
Sama halnya dengan persero yang ciri-ciri pokoknya dijelaskan dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 maka cirri-ciri Perum sebagai berikut:
a.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan dan sekaligu untuk memperoleh keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
b.    Berbadan hukum serta diatur menurut undang-undang.
c.    Umumnya mempunyai usaha dibidang jasa (public utilities).
d.   Perum mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain. Perum ini juga mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
e.    Hubungan hukumnya diatur berdasarkan hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
f.     Sama dengan Persero seluruh modalnya adalah milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Perum dapat mengumpulkan dana dari kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
h.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersediri tidak seperti ketentuan pegawai negeri atau perusahaan perseroan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan (pasal 35). Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut :
a.    Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan den gan kepentingan orang banyak.
b.    Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
c.    Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (pasal 36 ayat 1). Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan  karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun  penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.
Mengenai organ Perum terdiri dari Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas (pasal 37). Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya. Mengenai Direksi Perum Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Penggabungan dan Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Seperti Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru (pasal 63 ayat 1). Adapun Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.  Maksudnya Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. (ayat 2)
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 64 ayat 1). Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru. Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN (ayat 2).
 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, apabila ada perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud, baik karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran, harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 65 ayat 1). Dalam melakukan tindakan-tindakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing (ayat 2).
4.    Kewajiban Pelayanan Umum
Pada pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN. Maksud dari penugasan khusus ialah penugasan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang telah di tugaskan. Misalnya PT PELNI ditugaskan juga untuk melayari pulau Miangas didaerah perbatasan dengan Filipina yang secara ekonomis, hal ini tidak menguntungkan bagi PT PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna bagi bangsa dan negara.
5.    Pemeriksaan Eksternal
Pada BUMN baik untuk perum maupun persero perlu diadakannya pemeriksaan eksernal. Berdasarkan pasal 71, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN. Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan.
6.      Restrukturisasi dan Privatisasi
Didalam BUMN juga perlu dilakukan restrukturisasi dan privatisasi. Maksud dilakukannya restrukturisasi ialah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Restrukturisasi juga memiliki tujuan, yaitu:
a.    Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.
b.    Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara.
c.    Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
d.   Memudahkan pelaksanaan privatisasi.
Sedangkan maksud dilakukannya privatisasi ialah (pasal 74):
a.    Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
b.    Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
c.    Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
d.   Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
e.    Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.     Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero (pasal 74). Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Privatisasi bisa dilakukan dengan cara: penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Organ yang terdapat dalam privatisasi ialah adanya sebuah komite yang dipimpin oleh menteri koordinasi bidang perekonomian. Sesuai dengan pasal 79 ayat 2, menteri koordinasi tersebut memiliki beberapa anggota, meliputi: Menteri (menyusun dan mengajukan program tahunan Privatisas, serta melaksanakan privatisasi), Menteri Keuangan, Menteri Teknis (tempat Persero melakukan kegiatan usaha).  Adapun alur dalam tata cara dalam melakukan privatisasi ialah, sebagai berikut: pertama yaitu melakukan seleksi atas perusahaan-perusahaan, kemudian direkomendasikan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya yaitu dikonsultasikan kepada DPR, setelah itu dikonsultasikan kepada masyarakat. 


B.  PROFIL PERUM PERCETAKAN UANG RI (PERURI)

1.    Sejarah Perum PERURI
Perum PERURI merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk mencetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
Perum PERURI didirikan pada tanggal 15 September  1971, dan merupakan gabungan dari dua perusahaan, yaitu PN Pertjetakan Kebajoran (PERKEBA) dan PN Artha Yasa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1971 yan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1982, yang kemudian diubah Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2000, dan yang terakhir disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan yang uang logam untuk Bank Indonesia (BI) dan mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Selain itu, ditegaskan pula bahwa Peruri dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri Keuangan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.
Di dalam perkembangannya, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan PP 32 Tahun 2006 dengan pengaturan penugasan seperti yang diatur di dalam Bagian Ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri, yaitu selain menyelenggarakan usaha mencetak uang RI untuk memenuhi permintaan BI dan melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
Selain produk di atas, Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang, mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan. PP ini juga mengatur bahwa Peruri dapat menyediakan jasa dengan nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan usaha lainnya untuk  menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Pada pasal lain dari Bagian Ketiga ini, diatur pula bahwa untuk mendukung pembiayaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan, Peruri dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Sejalan dengan PP 32 tersebut terkait dengan pengembangan bisnis, Peruri telah memiliki 4 (empat) anak perusahaan masing-masing PT Kertas Padalarang (PTKP) dengan kepemilikan 92,59 persen dengan portofolio bisnis pada saat ini membuat kertas pita cukai dan jenis kertas sekuriti lainnya, PT Peruri Wira Timur (PWT)  dengan kepemilikan 76 persen dengan bidang usaha pencetakan sekuriti non uang seperti ijasah, dokumen perizinan dan lainnya, PT Peruri Properti (PePro) dengan kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha optimalisasi aset properti Peruri, PT Peruri Digital Security (PDS) dengan kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha untuk mendukung national payment gateway(NPG), card management system, smart card dan personalization.
Selain itu, Peruri juga mempunyai 1 (satu) perusahaan afiliasi PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) hasil kerjasama dengan Sicpa, SA (Swiss), kepemilikan 20 persen dengan bidang usaha produksi tinta sekuriti untuk uang kertas. Terakhir adalah unit usaha Kerja Sama Operasi (KSO) antara Peruri dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bidang usaha pencetakan dokumen sekuriti non uang.

2.    Lokasi Perum PERURI
Perum PERURI yang merupakan salah satu BUMN ini, mempunyai tiga lokasi gedung, antara lain:
a.    Jakarta, sebagai kantor administrasi dan pemasaran.
b.    Karawang, sebagai percetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya.
c.    Surabaya, sebagai percetakan dokumen sekuriti untuk Indonesia Wilayah Timur.
3.    Struktur Organisasi
Adapun susunan dewan direksi Perum PERURI jabatan 2012-2017 ialah, sebagai berikut:

  1. Direktur Utama (Prasetio)
  2. Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha (Atje Muhammad Darjan)
  3. Direktur Teknik dan Produksi (Subandrio)
  4. Direktur SDM dan Umum (Noor SDK Devi)
  5. Direktur Keuangan (Antonius)


DAFTAR PUSTAKA:
Sudarsih, Dyah. 2012. Badan-Badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. PT Citra Aditya Bakri.
UU RI No. 19 Tahun 2003, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 15.09 WIB.
Https://id.m.wikipedia.org/wiki/Percetakan_Uang__Republik_IndonesiaPercetakan, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 16.08 WIB.
www.peruri.co.id, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 16.28 WIB.

KELOMPOK 2 HES 4-B:
Ø HAMIM ULINUHA (1711143025)
Ø INDAH NUR HIDAYATI (1711143031)
Ø JULIANTO ARIE N. (1711143036)
Ø KRESNA MONICA C.N. (1711143038)
Ø SUKMA CHOLIARDIKA (1711143081)
Ø VIVI ALVITUR R. (1711143083)

Jumat, 11 Maret 2016

UU RI No. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH

        Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indnesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.[1] Mengenai hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dijelaskan dalam pasal-pasal dibawah ini: 
Dalam pasal 52  ini, tertulis bahwa Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. Sehingga Bank Indonesia mempunyai hubungan yang penting terhadap kas pemerintah. Selain itu, dalam UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dalam pasal ini terdapat penambahan ayat, yaitu pemberian bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 , berbunyi: “Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.” Maksud dari pasal ini ialah dalam hal hubungan luar negeri, Bank Indonesia diharapkan bisa menerima pinjaman luar negeri serta bisa menyelesaikan tagihan Pemerintah beserta kewajiban dalam keuangan kepada hubungan yang dilakukan dengan luar negeri.
 Selanjutnya pada pasal 54 ayat 1 dituliskan bahwa ketika diadakannya sidang kabinet, pemerintah wajib mengundang dan meminta pendapat Bank Indonesia mengenai masalah keuangan, ekonomi, perbankan, serta masalah lain yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia. Selain itu, pada ayat 2 ketika membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, Bank Indonesia bisa memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah.
 Kemudian pada pasal 55 dijelaskan bahwa sebelum menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah terlebih dahulu wajib berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena keduanya bisa membantu proses penerbitan surat-surat utang negara. dalam pasal ini juga dituliskan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli surat utang negara untuk diri sendiri, kecuali dipasar sekunder. Ketika Bank indonesia membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak dipasar sekunder, maka hal tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Tetapi, dalam UU No.3 tahun 2004 terjadi perubahan pada ayat 4 dan 5 mengenai pembelian surat-surat utang negara. perubahan tersebut ialah Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter (ayat 1). Sedangkan pada ayat 2, perubahan yang dilakukan ialah dalam hal pembelian surat utang negara dipasar primer, dilakukan jika dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat.
Pada pasal 56 ini, Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Jika Bank Indonesia melakukan perjanjian kredit kepada pemerintah, maka secara otomatis hal tersebut akan batal demi hukum.
BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bank indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, mupun perbankan. Sepeti halnya yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 57 ayat 1Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional”.
Agar BI menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka dari itu BI dituntut untuk bersifat Transparan dan Akuntabilitas publik yaitu dengan wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
a.    Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya
b.    Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
    Mengenai akuntabilitas dan anggaran Bank Indonesia sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, apabila diperlukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dapat melakukan pemeriksaan khusus kepada Bank Indonesia atas permintaan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Hal ini sesuai dengan Pasal 59. Mengenai Tahun Anggaran. Bank Indonesia mempunyai Tahun Anggaran yaitu tahun kalender. Berdasarkan Tahun anggaran tersebut, sesuai dengan Pasal 60 ayat 2 yaitu “ selambat-lambatnya 15 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang harus disampaikan kepada DPR dan Pemerintah bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.” Apabila terdapat penambahan jumlah anggaran pengeluaran yang diperlukan dalam berjalannya tahun anggaran,  terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dewan Gubernur.
   Dalam hal laporan keuangan sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 “selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusuan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.” Setelah laporan itu disusun selambat-lambatnya 7 hari, akan dimulai suatu pemeriksaan, oleh karena itu Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada BPK dan BPK harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR. Hal ini dilakukan selambat-lambatnya 90 hari sejak pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 dan 3. Sedangkan pada pasal 61 ayat 4 menjelaskan bahwa, setelah laporan keuangnan ada, Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media masa.
       Pada pasal 62, berbunyi:
1)   Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a.  30% (tiga puluh per seratus) untuk Cadangan Tujuan
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
2)   Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat(1), diserahkan
       kepada Pemerintah.
3) Apabila modal menjadi kurang dari Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.
Penjelasan :
        Yang dimaksud dengan Cadangan Umum pada pasal 62 ayat 1, yaitu dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
    Pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh per seratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas teknologi informasi.
        Ayat (2) Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.
       Ayat (3) Kewajiban Pemerintah menutup kekurangan modal minimum Bank Indonesia dapat dilakukan dengan cara penerbitan surat utang negara yang dapat diperjual belikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak laporan keuangan Bank Indonesia dipublikasikan.
         Kemudian pada pasal 63 berbunyi : “Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia”. Pengumuman neraca singkat mingguan dalam Berita Negara Republik Indonesia dimaksudkan sebagai publikasi resmi dalam rangka penyebarluasan neraca singkat tersebut kepada masyarakat.
       Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” (Pasal 64 ayat 1).
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk memberikan pembatasan terhadap penyertaan modal oleh Bank Indonesia dalam badan hukum atau badan lain tertentu. Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia adalah antara lain lembaga kliring, badan pemeringkat, dan lembaga penjamin simpanan. Penyertaan di luar badan hukum atau badan lain yang sangat diperlukan tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah diperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Referesi:
Djumhana, Muhammad. 2012. Perbankan di Indoesia. Bandung: PT Citra Adtya Bakti, Cet VI.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. PDF diakses tanggal 8 Maret 2016 pukul 14.00 WIB.
BI. “Hubungan Kelmbagaan International”. www.BI.go.id/id/tentang-BI/Hubungan-kelembagaan/International/Contens/Default.aspx diakses pada tanggal 11 Maret 2016 Pkl.12.28 WIB.

Anggota kelompok:
1.    Hamim Ulinnuha
2.    Hesti Handayani
3.    Lely Kurniawati
4.    M.Rizal Khoirurozikin
5.    Vivi Alvitur Rohmah


[1] Wikipedia, “Bank Indonesia”,  https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia, di akses pada tanggal 11 Maret 2016 Pkl. 12.10 WIB. 

ANALISIS UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB III dan IV

BAB III
MODAL dan SAHAM

      Modal merupakan sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana (modal) untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa. Modal  dapat dikatakan pula sebagai dana untuk suatu awal mendirikan sebuah perusahaan, dan  digunakan untuk aktivitas perusahaan. Modal merupakan bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan atau dikuasai sepenuhnya oleh pemilik perusahaan. Sesuai dengan ketentuan, bahwa dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) modal merupakan komponen utama, adapun yang dimaksud dengan modal tidak selalu yang bernilai dengan uang, bisa jadi uang, peralatan, tenaga, dan sebagainya yang mempunyai nilai.
 Pada dasarnya pengertian Modal dan Saham sendiri dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak dijelaskan seacara rinci. Hanya membahas mengenai modal dasar pada Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai saham  (Bab III tentang Modal dan Saham, Pasal 31 ayat 1). Mengenai besarnya modal dalam perdirian Perseroan paling sedikit berjumlah Rp 50.000.000 sebagaimana tertulis dalam Pasal 32 ayat 1 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sebelumnya berbunyi “Modal dasar paling sedikit Rp 25.000.000”. Mengenai perubahan modal dalam perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32 ayat 3). Modal dasar bukan merupakan modal rill, karena modal dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahan tersebut mampu menghimpun asset-aset dan kekayaannya. Pada Pasal 33 ayat 1 bahwasanya, modal yang disetorkan paling sedikit 25% dari modal dasar. 
   Pembelian kembali saham merupakan perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan. Dalam pembelian kembali ini harus memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 37 ayat 1  UU Nomor 40 Tahun 2007:
a)      Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecildari jumlah modal yang ditetapkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
b)      Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau perseroan lain yang sahamnya seara lagsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidundang-undangan ak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditemaptkkan dalam perseroan , kecuali diatur lain dalam peraturan perundnag-undangan di dalam pasar modal.
   Dalam pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS,  yang wewenangnya dapat diserahkan pada Dewan Komisaris guna menyetujui hal ini. Penyerahan wewenang hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu satu tahun akan tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, apabila dalam penyerahan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat ditarik kembali oleh RUPS.
            Keputusan RUPS dalam penambahan modal dasar akan sah dengan memperhatikan kuorun dan jumlah suara yang setuju. Mengenai penghitungan kuorun terdapat dalam Pasal 42 ayat 2 keputusan RUPS dalam penambahan modal ditetapkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorun kehadiran lebih ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentuukan lebih besar dalam anggaran dasar” .  dalam hal penambahan modal harus ditawarkan kepada setiap pemegang saham, pengeluarannya pun harus saham yang belum pernah dikeluarkan, adapun yang berhak membeli saham adalah para pemegang saham yang sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
Selain terdapat penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal ini harus dilakukan dengan keputusan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UUPT atau anggaran dasar. Hal ini sesuai dengan pasal 42 ayat 1. Sedangkan yang berkewajiban memberitahukan kepada semua kreditor tentang perubahan modal tersebut adalah direksi yang diumumkan dalam satu atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu 7 hari yang terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Akan tetapi, jika kreditor keberatan mengenai pengurangan modal tersebut, kreditor dapat mengajukan secara tertulis kepada Perseroan melalui Menteri. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. Setelah adanya pengajuan, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. Dalam hal ini Perseroan jika menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jawaban diterima atau jika perseroan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari yang terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 45 ayat 3.
Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan persetujuan tersebut akan diberikan apabila tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu yang ditentukan, selain itu telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan okeh kreditor dan gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan pasal 46 ayat 1 dan 2.
           Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikikan sebuah perusahaan, sama dengan modal di dalam UUPT nomor 40 Tahun 2007 pengertian saham pun juga tidak dijelaskan rinci.
           Pada bab 3 bagian kelima tentang saham, tepatnya pada pasal 48 berbunyi:
1.    Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2.    Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.    Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaiman dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan / anggaran dasar
          Yang dimaksud dalam ketentuan (ayat 1) adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya. Saham dalam Perseroan tidak dapat dikeluarkan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan yang kemudian di sahkan oleh instansi yang berwenang (ayat 2), yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang menegawasi aktivitas Perseroan yang sedang melakukan kegiatan usahanya, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang Perbankan. Namun jika persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan tetapi tidak terpenuhi, maka pihak pemilik saham tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham (ayat 3), misalnya, hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen (pembagian laba) yang dibagikan.
            Sesuai dengan UUPT nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 48 ayat 1). Dimana saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan (Pasal 48 ayat 2).
Pemegang saham berhak mendapatkan bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51), maksudnya pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan. Kemudian berdasarkan ketententuan pada Pasal 52 ayat 4 para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagikan hak atas satu saham menurut kehendaknya.
      Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga,untuk kemudian dirapatkan.
         Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
           Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya (Pasal 52 ayat 1 a). Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS, yaitu:
1.    Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2.    Memberhentikan direksi atau komisaris
3.    Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
4.    Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
5.    Mngevaluasi kinerja perusahaan
6.    Memutuskan rencana penambahan/pengurangan  saham perusahaan
7.    Menentukan kebijakan perusahan
8.    Menguumkan pembagian laba (dividen)
            Pasal 55 berbunyi ; “Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak atas saham yang diatur dalam UUPT boleh dibilang tidak sederhana seperti yang kita bayangkan, karena harus menempuh beberapa formalitas Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56 ayat 1), yang dimaksud dengan akta adalah baik berupa akta yang dibuat dalam hadapan notaris ataupun akta di bawah tangan. Dalam hal ini Direksi berkewajiban mencatat pemindahan hak atas saham, baik tanggal maupun hari pemindahan hak dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Peseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat 3).
Apabila syarat-syarat dalam UUPT sudah dipenuhi harus tetap melihat bagaimana anggaran dasar perseroan mengatur mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham tersebut. Secara umum, ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika memindahkan hak atas saham:
1)   Ketentuan mengenai kewajiban untuk menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lain (Pasal 58 UUPT)
2)   Ketentuan mengenai kewajiban mendapat persetujuan/penolakan dari Organ Perseroan (Pasal 59 UU PT) paling lama 90 hari secara tertulis. Di sini, tidak ditentukan organ perseroan mana yang memberikan persetujuan/penolakan, namun dalam anggaran dasar umumnya persetujuan atas tindakan a/n PT (dalam hal ini oleh direksi) diberikan oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Sementara, menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, karena tidak ditentukan, baik Direksi, Dewan Komisaris atau RUPS dapat memberikan persetujuan.
3)   Ketentuan yang mengharuskan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 57 ayat (1) huruf c UU PT). Walaupun demikian, masih pula perlu diperhatikan mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham atas perseroan tertentu, misalnya yang bergerak dalam bidang perbankan atau perusahaan terbuka.
            Saham merupakan benda yang tak bertubuh (intangible), namun dikategorikan sebagai benda bergerak (Pasal 60 ayat 1). Namun, untuk nominal saham tersebut akan diberikan bukti tertulis, misalnya surat/sertifikat saham kolektif. Namun, perlu diluruskan bahwa istilah saham dan hak atas saham memiliki konteks yang berbeda. Walaupun saham dikatakan milik pemegang saham, namun sebenarnya saham tersebut adalah saham milik perseroan terkait, yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut adalah hak atas sahamnya. Kira-kira konstruksinya sama dengan tanah. Tanah tidak dapat dimiliki secara nyata, melainkan hanya hak atas tanah tersebut. Dengan demikian jual beli saham bukanlah istilah yang tepat, melainkan jual beli hak atas saham.
           
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, dan PENGGUNAAN LABA

Didalam UU No.40 Tahun 2007 ini, juga membahas mengenai rencana kerja suatu PT. Seperti yang telah dituliskan pada Pasal 63 bahwa “Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.” (ayat 1). Selain itu, pada pasal tersebut juga menuliskan mengenai anggaran tahunan pada suatu Perseroan untuk tahun buku yang akan datang (ayat 2).
Maksud dari pasal tersebut ialah dalam suatu Peseroan, hendaknya direksi dalam setiap tahunnya merencanakan kegiatan atau strategi apa yang harus dilakukan dalam satu tahun penuh guna kemajuan Perseroan tersebut, serta memikirkan juga berapa besar anggaran untuk tahun yang akan datang.
Selanjutnya, dalam pembuatan rencana kerja harus disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Sama halnya dengan pembuatan rencana kerja tersebut, dalam hal anggaran juga harus mendapat persetujuan dari RUPS yang terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 64).
Selain membahas mengenai rencana kerja, UU ini juga membahas mengenai laporan tahunan. Adanya pembahasan mengenai laporan tahunan dalam UU ini, betujuan untuk mengetahui bagaimana dan apa saja aktivitas dan perkembangan suatu Perseroan dalam setiap tahunnya. Seperti pada Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat (1) “ Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS  setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Sedangkan pada ayat (2) berbunyi “laporan tahunan memuat laporan keuangan (neraca akhir tahun dengan membandingkan pada tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas), laporan kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul, laporan tugas pengawasan, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Maksud dari kedua ayat tersebut ialah ketika laporan tahunan telah dibuat, selanjutnya laporan yang sudah ditelaah oleh Dewan Komisaris tersebut disampaikan kepada RUPS dengan jangka waktu paling lambat enam bulan. Adaun tujuan dari pembuatan laporan tahunan ialah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui total pengeluaran/pemasukan yang dilakukan oleh Perseroan dan anggaran tersebut dialokasikan untuk pendanaan apa saja.
2. Mengetahui semua kegiatan Perseroan dalam satu tahun penuh, serta mengetahui bagaimana tanggungjawab yang dilakukan dalam hal Sosial dan Lingkungan.
3.  Mengetahui masalah apa saja yang timbul dalam satu tahun penuh yang mempengaruhi kegiatan dalam Perseroan.
Dalam hal persetujuan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan Dewan komisaris disetujui dan disahkan oleh RUPS yang dalam melakukannya sesuai dengan UU. Jika dalam laporan keuangan yang telah dibuat terdapat suatu hal yang tidak sesuai atau tidak benar, maka yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga ialah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng. Tetapi, jika dalam kesalahan suatu laporan keuangan tersebut telah terbukti bukan dari kesalahan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka mereka bisa dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan yang ditulis dalam Pasal 69.    
       Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditetapkan. Cadangan yang belum mencapai jumlah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian yang dipenuhi oleh cadangan lain, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 70. Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam PERPU. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Setelah lima tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan kedalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).

Referensi:
Anugrah Febrian. Pengertian Modal http://www.kompasiana.com/anugrah_febrian/pengertian modal_5529bce1f17e61c01fd623ac. diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 10.10
Rudhi Prastya. 2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Wikipedia. Saham. https://id.wikipedia.org/wiki/Saham. diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.10 WIB

Nama Kelompok (2) HES 4B :
ü Hamim Ulinnuha
ü Hesti Handayani
ü Lely Kurniawati
ü Rizal Khoirul Rozikin
ü Vivi Alvitur Rohmah