Rabu, 30 Maret 2016

HUBUNGAN KERJASAMA INDONESIA DENGAN ASIA-PACIFIC ECONOMIC COOPERATION (APEC)

Oleh: VIVI ALVITUR ROHMAH (HES 4-B)

Sesuai dengan Pasal 57 didalam UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dituliskan bahwa Bank Indonesia bisa melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan Lembaga Internasional[1] dengan lingkup Bilateral, Multilateral, Regional, Antar Benua, Internasional, maupun kepentingan tertentu yang sesuai dengan tugas yang diembannya. Hubungan tersebut diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan.[2]
Bentuk hubungan kerjasama BI dengan lembaga internasional meliputi kerjasama atas nama BI dengan Bank Sentral negara lain untuk menjalankan tugas-tugasnya (seperti: SEACEN Centre, SEANZA, EMEAP, ACBF, dan BIS), serta kerjasama yang dilakukan BI atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota (seperti: ASEAN, ASEAN+3, APEC, MFG, ASEM, IDB, IMF, IBRD, IDA, IFC, MIGA, WTO, G20, G15, G24).
Selain itu, Bank Indonesia dalam melakukan kerjasama dengan lembaga internasional memiliki beberapa bidang[3], antara lain:
· Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing.
· Penyelesaian transaksi lintas negara.
· Hubungan korespondensi
· Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku Bank Sentral.
· Pelatihan/penelitian dibidang moneter dan sistem pembayaran.
Untuk mengetahui secara lebih jelas, dibawah ini akan dibahas mengenai hubungan kerjasama Indonesia dengan APEC.

A.  Sejarah Singkat APEC


Asia-Pacific Economic Coorperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik yang lebih dikenal dengan APEC merupakan forum ekonomi lingkar pasifik yang bertujuan untuk mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas, dan mendorong perdagangan bebas diseluruh kawasan Asia-Pasifik yang didirikan pada tanggal Januari 1989 oleh Perdana Menteri Australia, yaitu Bob Hawke. Pada saat itu, diadakan pertemuan pertama APEC di Ibukota Australia, Canberra yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri Australia Gareth Evans, dan dihadiri oleh Menteri dari 12 Negara, yang kemudian mengeluarkan kesepakatan untuk mengadakan pertemuan tahunan guna demi masa depan di Singapura dan Korea Selatan.[4]
Pertemuan pertama Rapat Ekonomi Pemimpin APEC diadakan pada tahun 1993 dan dirikan pusat Sekretariat APEC di Singapura untuk mengkoordinasi kegiatan dari organisasi tersebut. Dalam pertemuan tahun 1994 di Bogor, Indonesia, para pemimpin APEC mengadopsi Bogor Goals dengan tujuan untuk mendorong perdagangan dan investasi terbuka di Asia-Pasifik yang dimulai pada tahun 2010 untuk ekonomi industri dan tahun 2020 untuk ekonomi berkembang.[5]
Kemudian pada tahun 1995, APEC mendirikan Badan Konsulat Bisnis yang diberi nama APEC Business Advisory Council (ABAC). Selanjutnya pada bulan April 2001, APEC bekerjasama dengan lima organisasi internasional lainnya, seperti Eurostat, IEA, OLADE, OPEC, dan UNSD. Selain itu, APEC juga memiliki tiga pengamat (observer), yaitu ASEAN Secretariat, Pacific Economic Coorperation Council (PECC), dan Pacific Islands Forum (PIF) Secretariat.
Selain itu, kerjasama APEC dibangun berdasarkan beberapa prinsip, diantaranya:
1.    Consensus, semua keputusan dalam APEC harus disepakati oleh semua anggota dan memiliki manfaat.
2.    Voluntary and non-binding, semua kesepakatan dalam forum APEC dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat.
3.    Concerted Unilateralism, pelaksanaan keputusan dilakukan bersama-sama sesuai dengan kemampuan tiap ekonomi dan tanpa syarat resiprositas.
4.    Differentiated time frame, setiap ekonomi maju diharapkan melakukan liberalisasi terlebih dahulu.[6]
APEC Juga memiliki fokus dalam bidang utama, antara lain:
1.    Liberalisasi Perdagangan dan Investasi, untuk mengurangi tarif dan menghapus hambatan lain untuk mewujudkan perdagangan bebas.
2.    Fasilitasi Bisnis, untuk memfasilitasi interaksi bisnis antara negara-negara anggota dengan mengurangi biaya bisnis, berbagai informasi perdagangan, dan meningkatkan hubungan importir dan eksportir.
3.    Kerjasama Ekonomi dan Teknik (ECOTECH), untuk meningkatkan pelatihan dan pendidikan dalam perdagangan internasional.

B.  Keanggotaan APEC
Saat ini, APEC memiliki anggota sebanyak 22 anggota. Kriteria keanggotaan APEC yaitu setiap anggota adalah lebih kepada ekonomi terpisah, dibandingkan dengan negara terpisah. Berikut adalah 22 negara yang menjadi anggota APEC[7]:
NAMA ANGGOTA
TAHUN DITERIMA
Australia
6-7 November 1989
Brunei Darussalam
6-7 November 1989
Kanada
6-7 November 1989
Indonesia
6-7 November 1989
Jepang
6-7 November 1989
Korea Selatan
6-7 November 1989
Malaysia
6-7 November 1989
Selandia Baru
6-7 November 1989
Filiphina
6-7 November 1989
Singapura
6-7 November 1989
Thailand
6-7 November 1989
Amerika Serikat
6-7 November 1989
Republik Tiongkok
12-14 November 1991
Hongkong
12-14 November 1991
RRC
12-14 November 1991
Meksiko
17-19 November 1993
Papua Nugini
17-19 November 1993
Chili
11-12 November 1994
Peru
14-15 November 1998
Rusia
14-15 November 1998
Vietnam
14-15 November 1998
Mongolia
2013

C.  Peran Indonesia Dalam APEC


Indonesia berperan dalam pendirian APEC dan hadir pada konferensi tingkat menteri di Canberra 1989 dan Indonesia juga menikmati hasil nyata dari forum kerjasama ekonomi tersebut. Jumlah impor Indonesia sebesar 63,6% dari total impor Indonesia, sedangkan jumlah ekspor Indonesia mencapai 61% dari total ekspor Indonesia. Selain itu, 50% sumber investasi asing langsung berasal dari kerjasama Indonesia dengan negara anggota-anggota APEC.[8] Koordinator nasional Indonesia untuk APEC berada dibawah tanggungjawab Kementerian Luar Negeri. Untuk mendukung partisipasi aktif Indonesia diberbagai fora dan subfora APEC, berbagai Kementerian terlibat aktif dan berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti:
1.    Kementerian Perdagangandi Committee on Trade and Investment (CTI).
2.    Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Economic Committe (EC).
3.    Kementerian PPN/Bappenas di SOM Steering Committee on Economic and Technical Cooperation (SCE).
Indonesia pertama kali menjadi Tuan Rumah dalam KTT APEC pada tanggal 5 November 1994 di Bogor dalam rangka pertemuan pemimpin APEC. Selanjutnya pada tahun 2012, terjadi perpindahan keketuaan APEC dari Rusia ke Indonesia, sehingga peran Indonesia dalam kerjasama ditingkat regional maupun internasional semakin meningkat. Adapun peran Indonesia dalam APEC ialah ikut mewujudkan ketertiban dunia melalui forum konsultasi APEC yang jujur, adil, dan bebas, serta saling membantu tanpa membedakan tingkat kemajuan bangsa. Puncak peningkatan tersebut dapat dilihat ketika KTT APEC 2013 yang dilaksanakan di Bali, dengan tema “Membangun Daya Tahan Terhadap Krisis”, baik yang terjadi dikawasan Asia-Pasifik maupun krisis yang diakibatkan kawasan lain. Kepemimpinan Indonesia telah dimanfaatkan untuk mewujudkan kawasan Asia-Pasifik yang lebih tangguh, berketahanan, dan cepat pulih ditengah krisis ekonomi, sehingga dapat berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi dunia.

D.  Peran APEC Bagi Indonesia dan Kawasan
Tidak hanya Indonesia saja yang memiliki peran dalam APEC, tetapi juga terdapat peranan dalam kerjasama APEC bagi Indonesia. Peranan tersebut antara lain:
1.    Sebagai sarana untuk membangun kepercayaan dan hubungan yang saling menguntungkan dengan Negara/Ekonomi mitra strategis Indonesia dikawasan.
2.    Sarana untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing Indonesia melalui proyek-proyek pelatihan teknis.
3.    Sarana untuk memastikan bahwa pasar Asia-Pasifik tetap terbuka bagi Indonesia untuk mengekspor produk unggulan Indonesia.
4.    Sarana peningkatan investasi.

 Selain itu, APEC juga memiliki peranan bagi kawasan, antara lain:
1.    Turut menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dikawasan melalui pertukaran informasi kebijakan.
2.    Menciptakan kondisi yang mendukung peningkatan perdagangan kawasan.
3.    Sarana pembahasan isu-isu behind the border dan across the border terkait perdagangan dan investasi.
4.      Mendorong paradigma pertumbuhan yang berkualitas.[9]


DAFTAR PUSTAKA

Djumhana, Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gonzali, S. Djoni dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Apa Itu APEC? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya, www.amazine.co/24522/apa-itu-apec-fakta-sejarah-informasi-lainnya, diakses pada tanggal 27 Maret 2016 pkl. 15.35 WIB.
Asia-Pacific Economic Cooperation, www.apec.org/about-apec/member-economies.aspx, diakses pada tanggal 27 Maret 2016 WIB.
Kementerian Luar Negeri Indonesia-Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-regional/Pages/APEC.aspx, diakses pada tanggal 29 Maret 2016 WIB.
Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik-Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedi Bebas, https://id.m.wikipedia.org/wiki/kerja­-Sama-Ekonomi-Asia-Pasifik, diakses pada tanggal 27 Maret 2016 pkl. 15.30 WIB.
Lembaga Internasional-Bank Sentral Republik Indonesia, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/internasional, diakses pada tanggal 29 Maret 2016 pkl. 20.27 WIB.
Peran Indonesia Dalam Lembaga-Lembaga Internasional | Media Belajar, mastugino.blogspot.co.id/2013/11/peran-indonesia.html, diakses pada tanggal 30 Maret 2016 pkl. 19.00 WIB.






[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm.128.
[2] Djoni S. Gonzali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 127.
[3] Lembaga Internasional-Bank Sentral Republik Indonesia, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/internasional, diakses pada tanggal 29 Maret 2016 pkl. 20.27 WIB.
[4] Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik-Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedi Bebas, https://id.m.wikipedia.org/wiki/kerja­-Sama-Ekonomi-Asia-Pasifik, diakses pada tanggal 27 Maret 2016 pkl. 15.30 WIB.
[5] Apa Itu APEC? Fakta, Sejarah & Informasi Lainnya, www.amazine.co/24522/apa-itu-apec-fakta-sejarah-informasi-lainnya, diakses pada tanggal 27 Maret 2016 pkl. 15.35 WIB.
[6] Kementerian Luar Negeri Indonesia-Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-regional/Pages/APEC.aspx, diakses pada tanggal 29 Maret 2016 WIB.
[7] Asia-Pacific Economic Cooperation, www.apec.org/about-apec/member-economies.aspx, diakses pada tanggal 27 Maret 2016 WIB.
[8] Peran Indonesia Dalam Lembaga-Lembaga Internasional | Media Belajar, mastugino.blogspot.co.id/2013/11/peran-indonesia.html, diakses pada tanggal 30 Maret 2016 pkl. 19.00 WIB.
[9] Kementerian Luar Negeri Indonesia-Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-regional/Pages/APEC.aspx, diakses pada tanggal 29 Maret 2016 WIB.

Senin, 28 Maret 2016

BUMD TULUNGAGUNG


PD BPR BANK DAERAH TULUNGAGUNG
(Merupakan Salah Satu BUMD yang Ada di Tulungagung)
Oleh: VIVI ALVITUR ROHMAH (HES 4-B)


Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai UU RI No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai BUMD/PERUSDA. BUMD merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dari APBD kota, kabupaten, maupun provinsi. Badan usaha ini diatur oleh masing-masing daerah dalam Peraturan Daerah (PERDA). Adapun macam-macam BUMD khususnya di daerah Tulungagung, antara lain: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha), dan PD BPR Bank Daerah Tulungagung.
Dari ketiga macam BUMD diatas, penulis akan lebih memfokuskan untuk membahas mengenai PD BPR Bank Daerah Tulungagung. Untuk mengetahui bagaimana profil dari BUMD tersebut, akan dijelaskan dibawah ini:
A.  Sejarah Pendirian PD BPR Bank Daerah Tulungagung

Badan usaha ini, mulai beroperasi pada tanggal 1 Februari 1994 dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 1992 dengan nama PD BPR Kecamatan Kedungwaru, serta mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan RI No. Kep-253/KM.17/1993, dengan modal awal sebesar Rp. 77.409.465,33.[1]
Mengenai Modal Dasar perusahaan, telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain:
v Tanggal 19 Januari 1996 dengan berdasarkan PERDA Kab. Tulungagung No. 18 tahun 1996 menetapkan modal dasar Rp. 500.000.000,-
v Tanggal 9 Oktober tahun 2002 berdasarkan PERDA Kab. Tulungagung No. 26 tahun 2002 menetapkan modal dasar menjadi Rp. 1.000.000.000,-
v Tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan PERDA Kab. Tulungagung No. 10 tahun 2007 menetapkan modal dasar menjadi Rp. 10.000.000.000,- serta menetapkan perubahan nama menjadi PD BPR Bank Daerah Tulungagung, dan juga mendapat pengesahan dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin BI No. 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.
v Tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan PERDA Kab. Tulungagung No. 31 tahun 2012, bahwa PD BPR Bank Daerah Tulungagung mendapat modal penyertaan berupa asset tanah dan gedung sebesar Rp. 1.025.430.000,- dan pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- ditetapkan harus selesai tahun 2014. Adapun rincian penyertaan modal tersebut ialah:
o  Nilai tanah Rp 768.300.000,-
o  Nilai bangunan: (1) Bangunan Garasi Rp 52.643.000,- (2) Bangunan Utama Tengah Rp 132.526.000,- (3) Bangunan lama dan pos Rp 67.361.000,- (4) Pagar Keliling Rp 4.600.000,-.
o  Penyertaan Modal berupa tanah dan bangunan kantor merupakan kekayaan  daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh PD. BPR Bank Daerah Tulungagung.[2]
  Selain adanya perubahan Modal Dasar diatas, juga terdapat maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan tersebut, yaitu untuk mendorong dan membangun daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terdapat tugas dan usaha meliputi:
Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan.
Ø Memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil.
Ø Melakukan kerjasama antar BPR milik daerah atau lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
Ø Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito atau Tabungan di bank lain.
Ø Memantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

B.  Dasar Hukum PD BPR Bank Daerah Tulungagung
Mengenai dasar hukum PD BPR Bank Daerah Tulungagung, telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 1992 yang kemudian telah mengalami beberapa kali perubahan, hingga menjadi Peraturan Daerah Kab. Tulungagung No. 10 tahun 2007 tentang PD BPR Bank Daerah Kabupaten Tulungagung. Kemudian diubah lagi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 31 Tahun 2012, dan yang terakhir diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perusahaan  Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Tulungagung.[3]

C.  Visi dan Misi
1.    Visi
Mewujudkan PD BPR Bank Daerah Tulungagung sebagai bank sehat, profesional, dan mampu bersaing secara nasional.
2.    Misi
a.    Menjaga tingkat kesehatan bank
b.    Menjaga kualitas pengelolaan
c.    Mengelola daya saing

D.   Prestasi dan Penghargaan
 Dalam menjalankan kegiatannya, pada tahun 2003-2005 mendapat prestasi yang selalu meningkat dan penghargaan dari 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri (2003 peringkat 6, 2004 peringkat 4, dan 2005 peringkat 2). Selanjutnya pada tahun 2013, perusahaan ini kembali meraih prestasi yaitu BPR dengan pertumbuhan Dana Pihak ketiga terbaik 1 kategori total asset >15M) tahun 2012. Tidak hanya itu, pada tahun 2014 juga mendapat penghargaan sebagai bank dengan kinerja terbaik nasional peringkat III selama tahun 2013 untuk kategori BPR dengan asset 50 M-100 M.
 
E.   Produk dan Kedudukan Kantor PD BPR Bank Daerah Tulungagung
1.    Produk
Perusahaan ini memiliki beberapa bentuk produk, diantaranya seperti Pertama, Kredit dengan macamnya yaitu Kredit UKM, Kredit PNS, dan Kredit Perangkat. Kedua, Tabungan dengan macamnya Tabungan Siswa, Tabungan Simbolik, Tabungan Pegawai, dan Tabungan Umum. Ketiga, Simpanan bentuk Deposito jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 Bulan dengan bunga yang kompetitif.[4]
2.    Kedudukan Kantor Pusat dan Jaringan Kantor Kas
Perusahaan ini merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang memiliki kantor pusat dengan alamat di Jl. Pahlawan No. 17 Tulungagung. Untuk menunjang pelayanan kepada nasabah, hingga tahun 2013 telah membuka 6 kantor kas PD BPR Bank Daerah Tulungagung, antara lain:
a.    Kantor Kas Campurdarat, Jl. Kanigoro, No.15 Kec. Campurdarat, Telp. 0355-533044.
b.    Kantor Kas Ngunut, Jl. Demuk No. 75, Kec. Ngunut, Telp. 0355-398887.
c.    Kantor Kas Bandung-Tulungagung, Jl. Diponegoro No.14, Kec. Bandung, Telp. 0355-532739.
d.   Kantor Kas Kalidawir, Jl. Raya Karang Talun, Kec. Kalidawir, Telp. 0355-592002.
e.    Kantor Kas Kauman, Jl. Argopuro, Kec. Kauman, Telp. 0355-337813.
f.     Kantor Kas Ngantru, Jl. Raya Ngantru, Telp. 0355-523750

F.   Struktur Organisasi beserta Nama Pengurus
1.    Ketua Dewan Pengawas: Ir. Indra Fauzi, MM.
2.    Sekretaris Dewan Pengawas: Ir. Endang Sri Utami, MT.
3.    Anggota Dewan Pengawas: Prof. Dr. H. Achmad Patoni, M.Ag.
4.    Direktur Utama: Dra. Hj. Setyowati, MM.
5.    Direktur: Ir. Gatot Sugihardjo.



G.  Perkembangan Kinerja Perusahaan dan Perkembangan Asset
1.    Perkembangan Kinerja Perusahaan
 


2.    Perkembangan Asset
Tahun
Asset
(Rp 000)
Prosentase Pertumbuhan
2008
12.933.694
-
2009
13.783.273
6.57%
2010
15.070.697
9.34%
2011
24.705.897
63,93%
2012
43.503.431
76,08%
2013
64.130.709
47,42%


Referensi:
Company Profile PD BPR Bank Daerah Tulungagung.
Perda Kab. Tulungagung No.11 Tahun 2013.
Perda Kab. Tulungagung No. 31 Tahun 2012.





[1] Company Profile PD BPR Bank Daerah Tulungagung.
[2] Perda Kab. Tulungagung No. 31 Tahun 2012.
[3] Perda Kab. Tulungagung No.11 Tahun 2013.
[4] Company Profile PD BPR Bank Daerah Tulungagung.