Sabtu, 21 Mei 2016

HAK MEREK

ANALISIS BENTUK-BENTUK MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR & YANG BELUM TERDAFTAR

Pengertian merek berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa. Merek dibagi menjadi tiga jenis, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[1]
Bentuk-bentuk merek terdiri dari 7 (tujuh) macam, yaitu berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, dan kombinasi dari yang sudah disebutkan.
1.    Merek Berupa Gambar
Yang dimaksud dengan merek berupa gambar yaitu suatu pembeda atau tanda pada suatu produk berupa gambar. Contoh merek berupa gambar antara lain:
·      Mobil Ferrari

Ferrari merupakan merek mobil balap yang dimiliki oleh perusahaan Ferrari. Jenis mobil ini adalah mobil super dan mobil balap asal Italia dengan performa tinggi yang berbasis di Maranello, Italia. Sedangkan di Indonesia sendiri, ferrari dimiliki oleh PT Citra Langgeng Otomotif dengan ijin dari perusahaan ferrari di Italia.[2] Produk ini memiliki tanda yaitu gambar kuda hitam, sehingga merek pada produk ini berupa gambar.
·      Apple

Apple  merupakan sebuah perusahaan multinasional dalam bidang perancangan  pengembangan, dan penjualan produk komputer, iPhone, TV, iPad[3] dengan gambar apel yang salah satu sisinya bekas gigitan, yang merupakan suatu perusahaan yang sangat besar dan dikenal di seluruh negara. kantor pusat perusahaan ini berada di California, Amerika Serikat. Tentunya merek ini sudah diakui atau didaftarkan untuk mendapat hak atas merek serta dilindungi oleh badan hukum.
·      Kaos Famous

Famous Stars and Straps atau lebih dikenal dengan sebutan singkt Famous merupakan sebuah merek untuk pakaian dan aksesoris yang dibuat oleh Travis Barker. Perusahaan ini berada di Ontario, California. Di indonesia sendiri juga terdapat kantor pusatnya, yaitu di Bandung. Dalam pembuatan atau penjualannya memiliki lisensi. Merek pada kaos ini berupa gambar modifikasi huruf F.

2.    Merek Berupa Kata
 Yang dimaksud dengan merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan memiliki arti yang digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa kata yaitu:
o  Close Up

Close merupakan salah satu merek pasta gigi dari Unilever. Kata Close Up sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang artinya merapatkan atau dekat. Sehingga close up bisa dijadikan merek berupa kata pada suatu produk. Pasta gigi close up memiliki berbagai macam varian, salah satunya yaitu Close Up Menthol Chill.[4] Produk ini tentunya sudah memiliki hak atas merek dan dilindungi oleh hukum. Sehingga apabila terdapat nama yang sama dalam produk lain dan bukan dalam satu perusahaan, maka bisa menggugat.
o  Clean and Clear

Clean and clear merupakan salah satu produk pembersih wajah yang memiliki manfaat mengurangi minyak berlebih diwajah, mencerahkan kulit wajah, membersihkan komedo dan jerawat. Produk ini mememiliki banyak varian, yaitu Clean and Clear Foaming Facial Wash, Clean and Clear Oil Control, Clean and Clear Oil Control Moisturizer[5], dan masih banyak lagi. Produk ini sudah dikenal di wilayah Indonesia. Dalam hal nama pada merek dalam produk ini memiliki arti, yaitu bersih dan jelas, sehingga pembeda atau tanda pada produk ini bisa dikatakan sebagai merek, karena memiliki arti.
o  Sepatu Converse-All Star

Sepatu merek ini merupakan salah satu produk dari perusahaan Converse dan sangat laris dipasaran. Model sepatu ini sangat digemari oleh para remaja karena stylis. Pusat sepatu ini berada di Boston, Massachusetts, United States yang pemiliknya adalah Nike, Inc. Merek yang digunakan pada sepatu tersebut ialah All Star, yang artinya semua bintang. Sehingga jelas bahwa merek yang digunakannya itu bisa disebut dengan merek berupa kata, karena memiliki arti.

3.    Merek Berupa Nama
Merek berupa nama merupakan tanda yang ada pada suatu produk untuk membedakan dengan produk lain dengan menggunakan nama, baik nama pembuatnya ataupun singkatan nama dari pembuat. Berikut ini contoh merek berupa nama, antara lain:
ü Indomie

Salah satu produk mie instant yang ada di Indonesia adalah Indomie. Di Indonesia, produk mie instant ini diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk ini dipasarkan sejak tahun 1972 dengan rasa ayam dan udang.[6] Dengan berjalannya waktu, varian rasa mie ini sudah memiliki banyak rasa. Merek pada produk ini berupa nama, karena kata Indomie tidak memiliki arti dan bisa dianggap sebagai merek berupa nama.
ü Pantene

Pantene merupakan salah satu produk shampo yang ada di Indonesia. Shampo ini banyak dikenal di Indonesia dan juga diminati oleh banyak konsumen. Produk ini memiliki banyak varian, diantaranya varian untuk anti ketombe, rambut rontok, rambut hitam berkilau dan lainnya. Tidak hanya shampo, juga memproduksi hair tonic dan juga conditioner. Tanda pada produk ini ini bisa dikatakan merek berupa nama, karena pantene sendiri tidak memiliki arti.
ü Marina

Marina merupakan merek dari suatu produk kosmetik yang banyak diminati oleh konsumen Indonesia. Produk marina sendiri pada awalnya yaitu Hand And Body Lotion, dan sekarang telah berkembang dan memiliki berbagai jenis produk. Jenis-jenis produk tersebut meliputi hand body, bedak, dan juga sabun mandi. Dikatakan sebagai merek karena nama marina tidak memiliki arti dan bukan milik umum.
 
4.    Merek Berupa Huruf
Pengertian merek berupa huruf adalah suatu tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk lain yang memiliki unsur rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti. Contoh merek berupa huruf yaitu:
Ø Sirup ABC

ABC merupakan salah satu merek sirup yang diproduksi oleh PT Heinz ABC Indonesia dan merupakan salah satu anak perusahaan dari H.J. Heinz Company Limited. Produk ini sangat dikenal di Indonesia dan memiliki banyak produk. Tidak hanya sirup, ABC juga hadir dengan produk berupa kecap dan juga saos. Produk ini sudah memiliki hak atas milik dan dilindungi oleh hukum dalam hak mereknya.
Ø VIT

VIT merupakan merek dari produk air mineral dalam kemasan yang diproduksi oleh Copacker di Indonesia sejak tahun 1978. Produk ini juga dipasarkan di Malaysia dan Singapura. Produk ini merupakan produk dalam bidang multinasional yang dimiliki oleh PT Tirta Investama. Tanda untuk membedakan produk ini dengan yang lain ialah di kemasan tercantum rangkaian huruf VIT, sehingga bisa dikatan sebagai merek berupa huruf.
Ø WRP

WRP adalah nama merek produk dagang asli Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia. Ini merupakan produk susu dan biskuit untuk wanita diet yang diluncurkan pada tahun 1999. Produk ini juga menyediakan konsultasi diet online. WRP merupakan tanda untuk membedakan dengan produk lainnya dengan merek berupa huruf.

5.    Merek Berupa Angka-Angka
Merek berupa angka-angka merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan menggunakan angka-angka untuk membedakan dengan produk lain. Berikut ini adalah contoh dari merek berupa angka-angka
v Teh 999

Teh 999 merupakan produk asli Indonesia yang diproduksi oleh Perusahaan teh 999 yang beralamat di Pekalongan, Jawa Tengah. Produk ini memiliki tanda pembeda dengan merek berupa angka-angka, yaitu 999.
v Kartu Perdana “3”

3 (Tri) merupakan salah satu produk kartu perdana yang sudah beredar luas di Indonesia. Produk ini termasuk salah satu kartu perdana yang bisa digunakan khusus untuk internet, serta harganya yang cukup murah juga banyak diminati oleh beberapa remaja Indonesia (termasuk saya). Tanda pebeda pada produk ini yaitu angka 3, sehingga bisa dikatakan sebagai merek produk berupa angka-angka.
v Puyer “16”

Merupakan merek pada produk obat sakit kepala berupa serbuk sebagai pereda nyeri.  Indikasi produk ini ialah untuk mengobati sakit kepala, sakit gigi, sakit otot, rematik, dan keadaan nyeri lainnya. Produk ini diproduksi oleh perusahaan Bintang 7. Tanda pembeda dari produk ini yaitu berupa angka 16 pada kemasan produk. Sehingga dapat dikatan sebagai merek berupa angka-angka.

6.    Merek Berupa Susunan Warna
Pengertian merek berupa susunan warna yaitu tanda pembeda pada suatu produk yang berupa susunan warna-warna yang bisa membedakan dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa susunan warna yaitu:
§  Go-Jek

Merupakan salah satu merek jasa yang ada di Indonesia dengan menyediakan layanan online berupa ojek, antar pesanan baik berupa makanan, belanjaan ataupun yang lainnya. Go-Jek disini merupakan merek jasa yang berupa susunan warna. Warna tersebut ialah hijau, sebagai ciri khas dari produk jasa ini.
§  Telkomsel

Merek ini merupakan merek dari produk kartu perdana yaitu telkomsel. Ciri khas pada produk ini adalah warna merah pada seluruh kemasan produk serta warna pada kartu perdana tersebut. Dikatakan sebagai merek karena mempunyai tanda pembeda dengan produk lain yang berupa warna.
§  Extrajoss

Merupakan salah satu miniman energi berbentuk serbuk yang diproduksi oleh PT Bintang Toejoe sejak tahun 1994. Produk ini merupakan produk Indonesia dalam bidang minuman berenergi. Produk ini memiliki ciri khas yang bisa digunakan sebagai pembeda dengan produk minuman energi lainnya, yaitu dengan warna dasar kuning. Sehingga bisa dikatakan sebagai merek berupa susunan warna.

7.    Merek Berupa Kombinasi Yang Telah Disebutkan
Merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya dengan campuran atau kombinasi dari yang sudah disebutkan diatas. Berikut ini adalah contoh dari merek berupa kombinasi dari yang sudah disebutkan.
*   Honda

Merupakan merek dari produk kendaraan jenis montor, mobil, pick-up, dan alat transportasi pribadi lainnya. Pada produk ini terdapat merek yang berupa tulisan Honda dan juga lambang sayap, sehingga dapat dikatakan sebagai merek berupa kombinasi nama dan gambar.
*   KFC

Merupakan merek produk makanan yang berbentuk pesan antar. Merek ini sudah dikenal di berbagai negara, karena berbentuk perusahaan waralaba. Tanda yang ada pada produk ini yaitu berupa huruf KFC, warna merah dan putih, dan juga gambar orang tua. Sehingga dapat dikatakan sebagai merek berupa kombinasi huruf, warna, dan gambar.
*   YouC1000

Merupakan produk minuman isotonik dan keseehatan bervitamin C yang diproduksi oleh PT Djojonegoro yang didirikan pada tahun 2003. Produk ini memiliki pembeda yaitu berupa kata Lemon Water, huruf C, dan angka 1000. Sehingga dapat dikatakan sebagai merek berupa kombinasi kata, huruf, dan angka.

Selain uraian diatas, hak merek juga merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Di dalam merek tentunya terdapat Hak Atas Merek, yang artinya hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[7] Jangka waktu untuk hak merek ialah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan hak merek tersebut, dan ketika telah habis jangka waktu tersebut bisa diperpanjang lagi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum habis jangka waktu. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 35 ayat 2. Dalam hal pendaftaran,  merek dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan itikad baik. Tetapi, pada Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek disebutkan bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Yang dimaksud dengan hal tersebut ialah apabila merek yang didaftarkan dapat dianggap bertentangan dengan hukum, seperti:
1.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
2.        Tidak memiliki daya pembeda
3.        Telah menjadi milik umum
4.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
5.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
6.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya
7.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
8.        Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
9.        Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
10.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 40, Hak Atas Merek dapat dialihkan dengan cara diwariskan, dihibahkan, diwasiatkan, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Ketika terjadi sengketa atas hak merek yang disebabkan karena adanya pelanggaran dari pihak lain (penjiplakan merek secara keseluruhan atau sebagian), maka pemilik merek bisa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat  dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tetapi, apabila dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada pokoknya, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan jika memperdagangkan barangdan/atau jasa yang patut diketahui bahwa hasil pelanggaran yang sama dengan diatas, maka dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Analisis Barang/Jasa Yang Belum Terdaftar

Salah satu merek barang yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI ialah IrfannaBAG. IfannaBAG merupakan merek tas dari home industry yang beralamat di Desa Purworejo RT.02/RW.07, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Terdapat macam-macam tas yang diproduksinya, yaitu mulai dari tas anak-anak cowok/cewek hingga tas untuk remaja maupun untuk kerja. Harga tas ini juga tergolong murah, hanya saja belum mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal HAKI. Apabila merek tas tersebut di daftarkan akan ada satu pertanyaan, yaitu apakah bisa lolos atau tidak. Untuk mengetahui jawabannya, perlu dianalisis terlebih dahulu mengenai merek tersebut.
IrfannaBAG bisa diartikan sebagai tas Irfanna. Irfanna merupakan nama dari si pengrajin tas tersebut, dan kata BAG berarti tas. Maka merek tersebut dianggap bukan merek milik umum. Dari segi hukum, nama merek tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai moral, nilai kesusilaan, norma agama, serta ketertiban umum, karena gambar dari merek tersebut berbentuk lingkaran berwarna kuning dengan garis tepi hitam dan didalamnya terdapat tulisan Irfanna Bag dan itu bukan merupakan gambar yang bertentangan dengan yang telah disebutkan. Dari kriteria atau ciri-ciri merek tersebut dianggap tidak melanggar unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang sudah dituliskan diatas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek tas IrfannaBAG apabila didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI, merek tersebut bisa diterima. Karena dari merek tersebut sudah jelas tidak melanggar hukum maupun norma masyarakat, memiliki daya pembeda, nama yang digunakan bukan milik umum, bukan nama tokoh terkenal, serta bukan dan tidak menggunakan lambang negara.



DAFTAR PUSTAKA

Asyhadie, Zaeni. 2012. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
https://www.cleanandclear.co.id/produk, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.20 WIB.
www.indomie.com, diakses pada tanggal 21 Mei 2016 pkl. 15.08 WIB.
Wikipedia, Apple Inc., https://id.m.wikiedia.org/wiki/Apple-Inc-html, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.08 WIB.
Wikipedia, Close Up, http://id.wikipedia.org/wiki/Close-Up, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.16 WIB.
Wikipedia, Ferrari, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ferrari, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.02 WIB.





[1] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 219-220.
[2] Wikipedia, Ferrari, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ferrari, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.02 WIB.
[3] Wikipedia, Apple Inc., https://id.m.wikiedia.org/wiki/Apple-Inc-html, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.08 WIB.
[4] Wikipedia, Close Up, http://id.wikipedia.org/wiki/Close-Up, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.16 WIB.
[5] https://www.cleanandclear.co.id/produk, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.20 WIB.
[6] www.indomie.com, diakses pada tanggal 21 Mei 2016 pkl. 15.08 WIB.
[7] Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004), hlm. 127.

7 komentar:

  1. nice post mbak vivi, semoga bermanfaat info dari artikel ini, saya ingin menanyakan mengenai Merk Produk yang menggunakan Gambar, apabila sebuah perusahaan sudah memiliki logo perusahaan dan didaftarkan sebagai hak cipta untuk lukisan. apakah dengan sudah terdaftarnya logo tersebut sebagai hak cipta sudah secara otomatis tidak perlu lagi mendaftarkan sebagai merek untuk kelas pada barang?

    BalasHapus
  2. dilihat dari pengertian keduanya sudah berbeda, sehingga sudah jelas terdapat perbedaan perlindungannya antara hak cipta dan merek.
    kalau menurut saya tentu harus didaftarkan pada hak merek juga. karena jika hanya didaftarkan hak ciptanya saja, tidak menutup kemungkinan ada produk yang menggunakan gambar tersebut sebagai merek. sehingga akan sulit jika dibawa ke jalur hukum.

    Terima mbak intan sudah berkenan membaca artikel saya :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berarti 1 merek satu bentuk mengharuskan dua perijinan,jika merekmdipakai sbhai logo dagang. Saya merasa kok bertele2 ya.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack

    PROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.

    MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!

    ? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
    ? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
    ? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
    ? Free Chips 1.500.000
    ? Free Chips 1.000.000
    ? Free Chips 250.000

    SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI

    DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    => Bonus Cashback 0.3%
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
    => Bonus New Member 10%
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)

    • Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
    • Pusat Bantuan ituDewa

    Facebook : ituDewa Club
    Line: ituDewa
    WeChat : OfficialituDewa
    Telp / WA : +85561809401
    Livechat : ituDewa Livechat

    BalasHapus
  5. Saya masih bingung antara logo sama mereka. Logo sebuah gambar berwarna tapi merek ada juga gambar warna n kata-kata. Jadi klw perubahan seperti PT. Nanti produksi sabun cuci piring, sampo, itu nama nya logo? Berartti punya banyak logo dong? Krn farian berbeda beda.

    BalasHapus