ANALISIS BENTUK-BENTUK
MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR & YANG BELUM TERDAFTAR
Pengertian
merek berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha
perdagangan barang atau jasa. Merek dibagi menjadi tiga jenis, yaitu merek
dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Merek dagang yaitu merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek
kolektif yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[1]
Bentuk-bentuk
merek terdiri dari 7 (tujuh) macam, yaitu berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka,
susunan warna, dan kombinasi dari yang sudah disebutkan.
1. Merek Berupa Gambar
Yang dimaksud dengan merek berupa gambar yaitu
suatu pembeda atau tanda pada suatu produk berupa gambar. Contoh merek berupa
gambar antara lain:
Ferrari merupakan merek mobil balap yang
dimiliki oleh perusahaan Ferrari. Jenis mobil ini adalah mobil super dan mobil
balap asal Italia dengan performa tinggi yang berbasis di Maranello, Italia.
Sedangkan di Indonesia sendiri, ferrari dimiliki oleh PT Citra Langgeng
Otomotif dengan ijin dari perusahaan ferrari di Italia.[2] Produk ini memiliki tanda
yaitu gambar kuda hitam, sehingga merek pada produk ini berupa gambar.
Apple merupakan sebuah perusahaan multinasional
dalam bidang perancangan pengembangan,
dan penjualan produk komputer, iPhone, TV, iPad[3] dengan gambar apel yang
salah satu sisinya bekas gigitan, yang merupakan suatu perusahaan yang sangat
besar dan dikenal di seluruh negara. kantor pusat perusahaan ini berada di
California, Amerika Serikat. Tentunya merek ini sudah diakui atau didaftarkan
untuk mendapat hak atas merek serta dilindungi oleh badan hukum.
Famous Stars and Straps atau lebih
dikenal dengan sebutan singkt Famous merupakan sebuah merek untuk pakaian dan
aksesoris yang dibuat oleh Travis Barker. Perusahaan ini berada di Ontario,
California. Di indonesia sendiri juga terdapat kantor pusatnya, yaitu di
Bandung. Dalam pembuatan atau penjualannya memiliki lisensi. Merek pada kaos
ini berupa gambar modifikasi huruf F.
2. Merek Berupa Kata
Yang
dimaksud dengan merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan
memiliki arti yang digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari
merek berupa kata yaitu:
Close merupakan salah satu merek pasta gigi
dari Unilever. Kata Close Up sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang artinya
merapatkan atau dekat. Sehingga close up bisa dijadikan merek berupa kata pada
suatu produk. Pasta gigi close up memiliki berbagai macam varian, salah satunya
yaitu Close Up Menthol Chill.[4] Produk ini tentunya sudah
memiliki hak atas merek dan dilindungi oleh hukum. Sehingga apabila terdapat
nama yang sama dalam produk lain dan bukan dalam satu perusahaan, maka bisa
menggugat.
Clean and clear merupakan salah satu produk
pembersih wajah yang memiliki manfaat mengurangi minyak berlebih diwajah,
mencerahkan kulit wajah, membersihkan komedo dan jerawat. Produk ini mememiliki
banyak varian, yaitu Clean and Clear Foaming Facial Wash, Clean and Clear Oil
Control, Clean and Clear Oil Control Moisturizer[5], dan masih banyak lagi.
Produk ini sudah dikenal di wilayah Indonesia. Dalam hal nama pada merek dalam
produk ini memiliki arti, yaitu bersih dan jelas, sehingga pembeda atau tanda
pada produk ini bisa dikatakan sebagai merek, karena memiliki arti.
Sepatu merek ini merupakan salah satu produk
dari perusahaan Converse dan sangat laris dipasaran. Model sepatu ini sangat
digemari oleh para remaja karena stylis. Pusat sepatu ini berada di Boston,
Massachusetts, United States yang pemiliknya adalah Nike, Inc. Merek yang
digunakan pada sepatu tersebut ialah All Star, yang artinya semua bintang.
Sehingga jelas bahwa merek yang digunakannya itu bisa disebut dengan merek berupa
kata, karena memiliki arti.
3. Merek Berupa Nama
Merek berupa nama merupakan tanda yang ada
pada suatu produk untuk membedakan dengan produk lain dengan menggunakan nama,
baik nama pembuatnya ataupun singkatan nama dari pembuat. Berikut ini contoh
merek berupa nama, antara lain:
Salah satu produk mie instant yang ada di
Indonesia adalah Indomie. Di Indonesia, produk mie instant ini diproduksi oleh
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk ini dipasarkan sejak tahun 1972
dengan rasa ayam dan udang.[6] Dengan berjalannya waktu,
varian rasa mie ini sudah memiliki banyak rasa. Merek pada produk ini berupa
nama, karena kata Indomie tidak memiliki arti dan bisa dianggap sebagai merek
berupa nama.
Pantene
merupakan salah satu produk shampo yang ada di Indonesia. Shampo ini banyak
dikenal di Indonesia dan juga diminati oleh banyak konsumen. Produk ini
memiliki banyak varian, diantaranya varian untuk anti ketombe, rambut rontok,
rambut hitam berkilau dan lainnya. Tidak hanya shampo, juga memproduksi hair
tonic dan juga conditioner. Tanda pada produk ini ini bisa dikatakan merek
berupa nama, karena pantene sendiri tidak memiliki arti.
Marina
merupakan merek dari suatu produk kosmetik yang banyak diminati oleh konsumen
Indonesia. Produk marina sendiri pada awalnya yaitu Hand And Body Lotion, dan
sekarang telah berkembang dan memiliki berbagai jenis produk. Jenis-jenis
produk tersebut meliputi hand body, bedak, dan juga sabun mandi. Dikatakan
sebagai merek karena nama marina tidak memiliki arti dan bukan milik umum.
4. Merek Berupa Huruf
Pengertian merek berupa huruf adalah suatu
tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk lain yang memiliki unsur
rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti. Contoh merek berupa huruf
yaitu:
ABC merupakan salah satu merek sirup yang
diproduksi oleh PT Heinz ABC Indonesia dan merupakan salah satu anak perusahaan
dari H.J. Heinz Company Limited. Produk ini sangat dikenal di Indonesia dan
memiliki banyak produk. Tidak hanya sirup, ABC juga hadir dengan produk berupa
kecap dan juga saos. Produk ini sudah memiliki hak atas milik dan dilindungi
oleh hukum dalam hak mereknya.
VIT merupakan merek dari produk air mineral dalam
kemasan yang diproduksi oleh Copacker di Indonesia sejak tahun 1978. Produk ini
juga dipasarkan di Malaysia dan Singapura. Produk ini merupakan produk dalam
bidang multinasional yang dimiliki oleh PT Tirta Investama. Tanda untuk
membedakan produk ini dengan yang lain ialah di kemasan tercantum rangkaian
huruf VIT, sehingga bisa dikatan sebagai merek berupa huruf.
WRP adalah nama merek produk dagang asli
Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia. Ini merupakan
produk susu dan biskuit untuk wanita diet yang diluncurkan pada tahun 1999.
Produk ini juga menyediakan konsultasi diet online. WRP merupakan tanda untuk
membedakan dengan produk lainnya dengan merek berupa huruf.
5. Merek Berupa Angka-Angka
Merek berupa angka-angka merupakan tanda yang
digunakan pada suatu produk dengan menggunakan angka-angka untuk membedakan
dengan produk lain. Berikut ini adalah contoh dari merek berupa angka-angka
Teh 999 merupakan produk asli Indonesia yang diproduksi
oleh Perusahaan teh 999 yang beralamat di Pekalongan, Jawa Tengah. Produk ini
memiliki tanda pembeda dengan merek berupa angka-angka, yaitu 999.
3 (Tri) merupakan salah satu produk kartu
perdana yang sudah beredar luas di Indonesia. Produk ini termasuk salah satu
kartu perdana yang bisa digunakan khusus untuk internet, serta harganya yang cukup
murah juga banyak diminati oleh beberapa remaja Indonesia (termasuk saya).
Tanda pebeda pada produk ini yaitu angka 3, sehingga bisa dikatakan sebagai
merek produk berupa angka-angka.
Merupakan merek pada produk obat sakit kepala
berupa serbuk sebagai pereda nyeri.
Indikasi produk ini ialah untuk mengobati sakit kepala, sakit gigi,
sakit otot, rematik, dan keadaan nyeri lainnya. Produk ini diproduksi oleh
perusahaan Bintang 7. Tanda pembeda dari produk ini yaitu berupa angka 16 pada
kemasan produk. Sehingga dapat dikatan sebagai merek berupa angka-angka.
6. Merek Berupa Susunan Warna
Pengertian merek berupa susunan warna yaitu tanda
pembeda pada suatu produk yang berupa susunan warna-warna yang bisa membedakan
dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa susunan warna yaitu:
Merupakan salah satu merek jasa yang ada di
Indonesia dengan menyediakan layanan online berupa ojek, antar pesanan baik
berupa makanan, belanjaan ataupun yang lainnya. Go-Jek disini merupakan merek
jasa yang berupa susunan warna. Warna tersebut ialah hijau, sebagai ciri khas
dari produk jasa ini.
Merek ini merupakan merek dari produk kartu
perdana yaitu telkomsel. Ciri khas pada produk ini adalah warna merah pada
seluruh kemasan produk serta warna pada kartu perdana tersebut. Dikatakan
sebagai merek karena mempunyai tanda pembeda dengan produk lain yang berupa
warna.
Merupakan salah satu miniman energi berbentuk
serbuk yang diproduksi oleh PT Bintang Toejoe sejak tahun 1994. Produk ini merupakan
produk Indonesia dalam bidang minuman berenergi. Produk ini memiliki ciri khas
yang bisa digunakan sebagai pembeda dengan produk minuman energi lainnya, yaitu
dengan warna dasar kuning. Sehingga bisa dikatakan sebagai merek berupa susunan
warna.
7. Merek Berupa Kombinasi Yang Telah Disebutkan
Merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan suatu produk dengan produk lainnya dengan campuran atau kombinasi
dari yang sudah disebutkan diatas. Berikut ini adalah contoh dari merek berupa
kombinasi dari yang sudah disebutkan.
Merupakan merek dari produk kendaraan jenis
montor, mobil, pick-up, dan alat transportasi pribadi lainnya. Pada produk ini
terdapat merek yang berupa tulisan Honda dan juga lambang sayap, sehingga dapat
dikatakan sebagai merek berupa kombinasi nama dan gambar.
Merupakan merek produk makanan yang berbentuk
pesan antar. Merek ini sudah dikenal di berbagai negara, karena berbentuk
perusahaan waralaba. Tanda yang ada pada produk ini yaitu berupa huruf KFC,
warna merah dan putih, dan juga gambar orang tua. Sehingga dapat dikatakan
sebagai merek berupa kombinasi huruf, warna, dan gambar.
Merupakan produk minuman isotonik dan
keseehatan bervitamin C yang diproduksi oleh PT Djojonegoro yang didirikan pada
tahun 2003. Produk ini memiliki pembeda yaitu berupa kata Lemon Water, huruf C,
dan angka 1000. Sehingga dapat dikatakan sebagai merek berupa kombinasi kata,
huruf, dan angka.
Selain uraian diatas, hak
merek juga merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Di dalam
merek tentunya terdapat Hak Atas Merek, yang artinya hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[7] Jangka waktu untuk hak
merek ialah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan hak merek tersebut, dan
ketika telah habis jangka waktu tersebut bisa diperpanjang lagi dalam waktu 12
(dua belas) bulan sebelum habis jangka waktu. Hal ini sesuai dengan Pasal 28
dan Pasal 35 ayat 2. Dalam hal pendaftaran,
merek dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
atas permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan itikad baik. Tetapi, pada
Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek disebutkan bahwa merek tidak
dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad
tidak baik. Yang dimaksud dengan hal tersebut ialah apabila merek yang
didaftarkan dapat dianggap bertentangan dengan hukum, seperti:
1.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum
2.
Tidak memiliki
daya pembeda
3.
Telah menjadi
milik umum
4.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
5.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
6.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya
7.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
8.
Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
9.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang
10. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau
cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Selain itu, sesuai dengan
Pasal 40, Hak Atas Merek dapat dialihkan dengan cara diwariskan, dihibahkan,
diwasiatkan, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang. Ketika terjadi sengketa atas hak merek yang disebabkan karena
adanya pelanggaran dari pihak lain (penjiplakan merek secara keseluruhan atau
sebagian), maka pemilik merek bisa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga
berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut.
Apabila terjadi
pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tetapi,
apabila dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada pokoknya, dipidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah). Sedangkan jika memperdagangkan barangdan/atau jasa
yang patut diketahui bahwa hasil pelanggaran yang sama dengan diatas, maka
dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Analisis Barang/Jasa Yang
Belum Terdaftar
Salah satu merek barang
yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI ialah IrfannaBAG. IfannaBAG
merupakan merek tas dari home industry yang beralamat di Desa Purworejo
RT.02/RW.07, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Terdapat macam-macam tas
yang diproduksinya, yaitu mulai dari tas anak-anak cowok/cewek hingga tas untuk
remaja maupun untuk kerja. Harga tas ini juga tergolong murah, hanya saja belum
mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal HAKI. Apabila merek tas tersebut
di daftarkan akan ada satu pertanyaan, yaitu apakah bisa lolos atau tidak.
Untuk mengetahui jawabannya, perlu dianalisis terlebih dahulu mengenai merek
tersebut.
IrfannaBAG bisa diartikan
sebagai tas Irfanna. Irfanna merupakan nama dari si pengrajin tas tersebut, dan
kata BAG berarti tas. Maka merek tersebut dianggap bukan merek milik umum. Dari
segi hukum, nama merek tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang,
nilai moral, nilai kesusilaan, norma agama, serta ketertiban umum, karena
gambar dari merek tersebut berbentuk lingkaran berwarna kuning dengan garis
tepi hitam dan didalamnya terdapat tulisan Irfanna Bag dan itu bukan merupakan
gambar yang bertentangan dengan yang telah disebutkan. Dari kriteria atau
ciri-ciri merek tersebut dianggap tidak melanggar unsur-unsur yang disebutkan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang sudah dituliskan diatas.
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa merek tas IrfannaBAG apabila didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI,
merek tersebut bisa diterima. Karena dari merek tersebut sudah jelas tidak
melanggar hukum maupun norma masyarakat, memiliki daya pembeda, nama yang
digunakan bukan milik umum, bukan nama tokoh terkenal, serta bukan dan tidak
menggunakan lambang negara.
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. 2012. Hukum Bisnis:
Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
https://www.cleanandclear.co.id/produk, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.20
WIB.
www.indomie.com, diakses pada tanggal 21 Mei 2016 pkl. 15.08 WIB.
Wikipedia, Apple Inc., https://id.m.wikiedia.org/wiki/Apple-Inc-html, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.08
WIB.
Wikipedia, Close Up, http://id.wikipedia.org/wiki/Close-Up, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.16
WIB.
Wikipedia, Ferrari, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ferrari, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.02
WIB.
[1] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan
Pelaksanaanya di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm.
219-220.
[2] Wikipedia, Ferrari, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ferrari, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.02 WIB.
[3] Wikipedia, Apple Inc., https://id.m.wikiedia.org/wiki/Apple-Inc-html, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 20.08
WIB.
[4] Wikipedia, Close Up, http://id.wikipedia.org/wiki/Close-Up, diakses pada tanggal 20 Mei 2016 pkl. 21.16 WIB.
Nilai 90
BalasHapusnice post mbak vivi, semoga bermanfaat info dari artikel ini, saya ingin menanyakan mengenai Merk Produk yang menggunakan Gambar, apabila sebuah perusahaan sudah memiliki logo perusahaan dan didaftarkan sebagai hak cipta untuk lukisan. apakah dengan sudah terdaftarnya logo tersebut sebagai hak cipta sudah secara otomatis tidak perlu lagi mendaftarkan sebagai merek untuk kelas pada barang?
BalasHapusdilihat dari pengertian keduanya sudah berbeda, sehingga sudah jelas terdapat perbedaan perlindungannya antara hak cipta dan merek.
BalasHapuskalau menurut saya tentu harus didaftarkan pada hak merek juga. karena jika hanya didaftarkan hak ciptanya saja, tidak menutup kemungkinan ada produk yang menggunakan gambar tersebut sebagai merek. sehingga akan sulit jika dibawa ke jalur hukum.
Terima mbak intan sudah berkenan membaca artikel saya :-)
Berarti 1 merek satu bentuk mengharuskan dua perijinan,jika merekmdipakai sbhai logo dagang. Saya merasa kok bertele2 ya.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
BalasHapusPROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? New Yamaha Vixion 150 ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? Emas Antam 10 Gram ( Senilai Rp.10.160.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat
Saya masih bingung antara logo sama mereka. Logo sebuah gambar berwarna tapi merek ada juga gambar warna n kata-kata. Jadi klw perubahan seperti PT. Nanti produksi sabun cuci piring, sampo, itu nama nya logo? Berartti punya banyak logo dong? Krn farian berbeda beda.
BalasHapus