Jumat, 11 Maret 2016

ANALISIS UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB III dan IV

BAB III
MODAL dan SAHAM

      Modal merupakan sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana (modal) untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa. Modal  dapat dikatakan pula sebagai dana untuk suatu awal mendirikan sebuah perusahaan, dan  digunakan untuk aktivitas perusahaan. Modal merupakan bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan atau dikuasai sepenuhnya oleh pemilik perusahaan. Sesuai dengan ketentuan, bahwa dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) modal merupakan komponen utama, adapun yang dimaksud dengan modal tidak selalu yang bernilai dengan uang, bisa jadi uang, peralatan, tenaga, dan sebagainya yang mempunyai nilai.
 Pada dasarnya pengertian Modal dan Saham sendiri dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak dijelaskan seacara rinci. Hanya membahas mengenai modal dasar pada Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai saham  (Bab III tentang Modal dan Saham, Pasal 31 ayat 1). Mengenai besarnya modal dalam perdirian Perseroan paling sedikit berjumlah Rp 50.000.000 sebagaimana tertulis dalam Pasal 32 ayat 1 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang sebelumnya berbunyi “Modal dasar paling sedikit Rp 25.000.000”. Mengenai perubahan modal dalam perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 32 ayat 3). Modal dasar bukan merupakan modal rill, karena modal dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahan tersebut mampu menghimpun asset-aset dan kekayaannya. Pada Pasal 33 ayat 1 bahwasanya, modal yang disetorkan paling sedikit 25% dari modal dasar. 
   Pembelian kembali saham merupakan perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan. Dalam pembelian kembali ini harus memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 37 ayat 1  UU Nomor 40 Tahun 2007:
a)      Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecildari jumlah modal yang ditetapkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
b)      Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau perseroan lain yang sahamnya seara lagsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidundang-undangan ak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditemaptkkan dalam perseroan , kecuali diatur lain dalam peraturan perundnag-undangan di dalam pasar modal.
   Dalam pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS,  yang wewenangnya dapat diserahkan pada Dewan Komisaris guna menyetujui hal ini. Penyerahan wewenang hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu satu tahun akan tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, apabila dalam penyerahan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat ditarik kembali oleh RUPS.
            Keputusan RUPS dalam penambahan modal dasar akan sah dengan memperhatikan kuorun dan jumlah suara yang setuju. Mengenai penghitungan kuorun terdapat dalam Pasal 42 ayat 2 keputusan RUPS dalam penambahan modal ditetapkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorun kehadiran lebih ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentuukan lebih besar dalam anggaran dasar” .  dalam hal penambahan modal harus ditawarkan kepada setiap pemegang saham, pengeluarannya pun harus saham yang belum pernah dikeluarkan, adapun yang berhak membeli saham adalah para pemegang saham yang sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
Selain terdapat penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal ini harus dilakukan dengan keputusan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan UUPT atau anggaran dasar. Hal ini sesuai dengan pasal 42 ayat 1. Sedangkan yang berkewajiban memberitahukan kepada semua kreditor tentang perubahan modal tersebut adalah direksi yang diumumkan dalam satu atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu 7 hari yang terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Akan tetapi, jika kreditor keberatan mengenai pengurangan modal tersebut, kreditor dapat mengajukan secara tertulis kepada Perseroan melalui Menteri. Hal ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut. Setelah adanya pengajuan, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. Dalam hal ini Perseroan jika menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal jawaban diterima atau jika perseroan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 hari yang terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 45 ayat 3.
Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan persetujuan tersebut akan diberikan apabila tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu yang ditentukan, selain itu telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan okeh kreditor dan gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan pasal 46 ayat 1 dan 2.
           Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikikan sebuah perusahaan, sama dengan modal di dalam UUPT nomor 40 Tahun 2007 pengertian saham pun juga tidak dijelaskan rinci.
           Pada bab 3 bagian kelima tentang saham, tepatnya pada pasal 48 berbunyi:
1.    Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2.    Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.    Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaiman dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan / anggaran dasar
          Yang dimaksud dalam ketentuan (ayat 1) adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya. Saham dalam Perseroan tidak dapat dikeluarkan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan yang kemudian di sahkan oleh instansi yang berwenang (ayat 2), yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang menegawasi aktivitas Perseroan yang sedang melakukan kegiatan usahanya, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang Perbankan. Namun jika persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan tetapi tidak terpenuhi, maka pihak pemilik saham tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham (ayat 3), misalnya, hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen (pembagian laba) yang dibagikan.
            Sesuai dengan UUPT nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 48 ayat 1). Dimana saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan (Pasal 48 ayat 2).
Pemegang saham berhak mendapatkan bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51), maksudnya pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan. Kemudian berdasarkan ketententuan pada Pasal 52 ayat 4 para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagikan hak atas satu saham menurut kehendaknya.
      Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga,untuk kemudian dirapatkan.
         Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
           Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya (Pasal 52 ayat 1 a). Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS, yaitu:
1.    Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2.    Memberhentikan direksi atau komisaris
3.    Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
4.    Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
5.    Mngevaluasi kinerja perusahaan
6.    Memutuskan rencana penambahan/pengurangan  saham perusahaan
7.    Menentukan kebijakan perusahan
8.    Menguumkan pembagian laba (dividen)
            Pasal 55 berbunyi ; “Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan hak atas saham yang diatur dalam UUPT boleh dibilang tidak sederhana seperti yang kita bayangkan, karena harus menempuh beberapa formalitas Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56 ayat 1), yang dimaksud dengan akta adalah baik berupa akta yang dibuat dalam hadapan notaris ataupun akta di bawah tangan. Dalam hal ini Direksi berkewajiban mencatat pemindahan hak atas saham, baik tanggal maupun hari pemindahan hak dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Peseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat 3).
Apabila syarat-syarat dalam UUPT sudah dipenuhi harus tetap melihat bagaimana anggaran dasar perseroan mengatur mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham tersebut. Secara umum, ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika memindahkan hak atas saham:
1)   Ketentuan mengenai kewajiban untuk menawarkan saham tersebut kepada pemegang saham lain (Pasal 58 UUPT)
2)   Ketentuan mengenai kewajiban mendapat persetujuan/penolakan dari Organ Perseroan (Pasal 59 UU PT) paling lama 90 hari secara tertulis. Di sini, tidak ditentukan organ perseroan mana yang memberikan persetujuan/penolakan, namun dalam anggaran dasar umumnya persetujuan atas tindakan a/n PT (dalam hal ini oleh direksi) diberikan oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Sementara, menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, karena tidak ditentukan, baik Direksi, Dewan Komisaris atau RUPS dapat memberikan persetujuan.
3)   Ketentuan yang mengharuskan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 57 ayat (1) huruf c UU PT). Walaupun demikian, masih pula perlu diperhatikan mengenai cara-cara pemindahan hak atas saham atas perseroan tertentu, misalnya yang bergerak dalam bidang perbankan atau perusahaan terbuka.
            Saham merupakan benda yang tak bertubuh (intangible), namun dikategorikan sebagai benda bergerak (Pasal 60 ayat 1). Namun, untuk nominal saham tersebut akan diberikan bukti tertulis, misalnya surat/sertifikat saham kolektif. Namun, perlu diluruskan bahwa istilah saham dan hak atas saham memiliki konteks yang berbeda. Walaupun saham dikatakan milik pemegang saham, namun sebenarnya saham tersebut adalah saham milik perseroan terkait, yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut adalah hak atas sahamnya. Kira-kira konstruksinya sama dengan tanah. Tanah tidak dapat dimiliki secara nyata, melainkan hanya hak atas tanah tersebut. Dengan demikian jual beli saham bukanlah istilah yang tepat, melainkan jual beli hak atas saham.
           
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, dan PENGGUNAAN LABA

Didalam UU No.40 Tahun 2007 ini, juga membahas mengenai rencana kerja suatu PT. Seperti yang telah dituliskan pada Pasal 63 bahwa “Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.” (ayat 1). Selain itu, pada pasal tersebut juga menuliskan mengenai anggaran tahunan pada suatu Perseroan untuk tahun buku yang akan datang (ayat 2).
Maksud dari pasal tersebut ialah dalam suatu Peseroan, hendaknya direksi dalam setiap tahunnya merencanakan kegiatan atau strategi apa yang harus dilakukan dalam satu tahun penuh guna kemajuan Perseroan tersebut, serta memikirkan juga berapa besar anggaran untuk tahun yang akan datang.
Selanjutnya, dalam pembuatan rencana kerja harus disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Sama halnya dengan pembuatan rencana kerja tersebut, dalam hal anggaran juga harus mendapat persetujuan dari RUPS yang terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 64).
Selain membahas mengenai rencana kerja, UU ini juga membahas mengenai laporan tahunan. Adanya pembahasan mengenai laporan tahunan dalam UU ini, betujuan untuk mengetahui bagaimana dan apa saja aktivitas dan perkembangan suatu Perseroan dalam setiap tahunnya. Seperti pada Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat (1) “ Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS  setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Sedangkan pada ayat (2) berbunyi “laporan tahunan memuat laporan keuangan (neraca akhir tahun dengan membandingkan pada tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas), laporan kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul, laporan tugas pengawasan, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Maksud dari kedua ayat tersebut ialah ketika laporan tahunan telah dibuat, selanjutnya laporan yang sudah ditelaah oleh Dewan Komisaris tersebut disampaikan kepada RUPS dengan jangka waktu paling lambat enam bulan. Adaun tujuan dari pembuatan laporan tahunan ialah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui total pengeluaran/pemasukan yang dilakukan oleh Perseroan dan anggaran tersebut dialokasikan untuk pendanaan apa saja.
2. Mengetahui semua kegiatan Perseroan dalam satu tahun penuh, serta mengetahui bagaimana tanggungjawab yang dilakukan dalam hal Sosial dan Lingkungan.
3.  Mengetahui masalah apa saja yang timbul dalam satu tahun penuh yang mempengaruhi kegiatan dalam Perseroan.
Dalam hal persetujuan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan Dewan komisaris disetujui dan disahkan oleh RUPS yang dalam melakukannya sesuai dengan UU. Jika dalam laporan keuangan yang telah dibuat terdapat suatu hal yang tidak sesuai atau tidak benar, maka yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga ialah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng. Tetapi, jika dalam kesalahan suatu laporan keuangan tersebut telah terbukti bukan dari kesalahan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, maka mereka bisa dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai dengan yang ditulis dalam Pasal 69.    
       Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditetapkan. Cadangan yang belum mencapai jumlah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian yang dipenuhi oleh cadangan lain, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 70. Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam PERPU. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Setelah lima tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan kedalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).

Referensi:
Anugrah Febrian. Pengertian Modal http://www.kompasiana.com/anugrah_febrian/pengertian modal_5529bce1f17e61c01fd623ac. diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 10.10
Rudhi Prastya. 2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Wikipedia. Saham. https://id.wikipedia.org/wiki/Saham. diakses tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.10 WIB

Nama Kelompok (2) HES 4B :
ü Hamim Ulinnuha
ü Hesti Handayani
ü Lely Kurniawati
ü Rizal Khoirul Rozikin
ü Vivi Alvitur Rohmah


Minggu, 28 Februari 2016

HUKUM DAGANG & BISNIS

Minggu, 28 Februari 2016
Tugas Untuk Mata Kuliah “Hukum Dagang dan Bisnis”
Oleh    : Vivi Alvitur Rohmah (1711143083)
Kelas   : HES 4-B

IDENTIFIKASI PERUSAHAAN YANG BERDASARKAN
KRITERIA DALAM KUHD

A.  Pengertian Hukum Dagang dan Bisnis
Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum mengenai perusahaan dalam hal perdagangan, yang telah diatur dalam KUHD dan aturan lainnya. Sedangkan hukum bisnis adalah aturan hukum mengenai kegiatan perusahaan dalam hal produksi, distribusi, jasa, atau penjualan yang sesuai dengan KUHD. Sehingga dapat kita ketahui, bahwa bisnis sudah jelas dapat dikatakan sebagai kegiatan berdagang/perdagangan, tetapi dagang belum tentu bisa dikatakan sebagai kegiatan berbisnis/bisnis.
Hukum dagang dan bisnis memiliki dua subjek, yaitu perusahaan dan orang (pelaku). Yang dimaksud dengan perusahaan ialah suatu bentuk badan usaha yang menjalankan suatu usaha dalam jangka waktu yang lama dengan tujuan mencari keuntungan (laba).
Menurut KUHD, dalam mendirikan suatu perusahaan harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
o  Terus menerus
o  Terang-terangan
o  Mengadakan perniagaan
o  Mengadakan perjanjian perdagangan
o  Memperoleh laba
o  Mengadakan pembukuan.

B.  Contoh Usaha di Sekitar Daerah Ngunut
1.    CV. Maju Mapan
CV. Maju Mapan berlokasi di Jl. Raya I/26 Rt. 01 / Rw.02 Desa Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, yang di dirikan oleh DR (HC) Yafet Paiman sejak tahun 1974 hingga sekarang, dan sudah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan No. 13.32.3.51.01297. Badan usaha ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 1.100 tenaga kerja. Dalam struktur organisasinya, terdapat masing-masing bagian dalam menjalankan usahanya, seperti bagian keuangan (pencatatan), bagian SDM, bagian S & M, bagian QC, dan bagian gudang. Badan usaha ini merupakan badan usaha swasta yang mengelola bahan baku menjadi barang jadi, dan bergerak dibidang industri garmen, tekstil dan logam.
Pada tahun 1974, dalam proses produksinya yang terbilang masih berskala kecil, masih dilakukan secara manual dengan menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM). Tetapi meskipun proses prouksinya masih secara manual, badan usaha ini bisa berkembang secara signifikan dan pesat, serta sistem manajemen dan aplikasi teknologi terkini dilakukan secara berkala. Sehingga, pada tahun 1983 hingga sekarang, badan usaha ini telah menggunakan mesin-mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea, dan China.
Salah satu visi yang dimiliki oleh badan usaha ini ialah menghasilkan produk-produk yang berkualitas baik dengan standart ISO 9001: 2008 dengan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model, dan perkembangan teknologi dimasa yang akan datang. Selain itu, juga berkomitmen dalam hal pengiriman barang (baik dalam maupun luar negeri) secara tepat waktu dan menjaga kerjasama serta hubungan baik dengan TNI/POLRI. Badan usaha ini juga telah menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per tahun.
Produk yang dihasilkan oleh badan usaha ini meliputi Tenda Militer (bentuk Standart, dan Oval) seperti Tenda Peleton, Tenda Komando, Tenda Regu, dan Tenda Kesehatan (Tenda MCK), Tenda Pengungsi, Tenda Shelter Helikopter, Tenda Ditlantas, Tenda POSKO DEPSOS, Velbed Besi dan Velbed Allumunium, Ransel Punggung Besar/Kecil, Tas Peta, Tas PMI, Kantong Barang, Kantong Velples, Kantong Kain, Poncho, Pacul Pick, Kopelriem dan Ikat Pinggang, Dragriem X, Y, dan H, Clip, Lidah Penarik, Filler, Jijingan Mortir, Trailer Dapur Lapangan, Parasut Udara Orang Utama MC1-1C dan Cadangan.
Selain itu produk-produk yang dihasilkan oleh badan usaha ini, sudah di akui oleh TNI dan POLRI, bahkan dalam pendistribusiannya telah menembus ke luar negeri, yang salah satunya yaitu NATO.

2.    UD. Rajawali Hanger
Badan usaha ini bisa di katakan sebagai home industri yang di dirikan sejak tahun 2001 oleh ibu Atik, yang berlokasi di Jl. Ngunut Lk. II, Kec. Tulungagung. Badan usaha ini memproduksi hanger kawat/gantungan baju dengan kategori: hanger baju, hanger jilbab, hanger celana, hanger laundry suit, hanger laundry bigman, hanger laundry struth, hanger laundry straw, hanger dinding/castok, hanger bayi/folding. UD. Rajawali juga telah mendaftarkan tempat usahanya dan sudah mendapat SIUP dengan No. 13.2.2/0007/601/2013. Selain itu, badan usaha ini juga telah melakukan pendistribusian di luar kota, bahkan luar provinsi, seperti Solo.
Seiring dengan perkembangan industri ini, yang tepatnya pada pertengahan tahun 2013, telah merambah ke bidang hanger untuk keperluan fashion seperti hanger organizer (lebih populer dengan sebutan rak). Badan usaha ini juga menjalin kerjasama dengan beberapa pelaku industri yang tersebar di berbagai daerah, dengan melibatkan puluhan penjahit supplier dan pada awal tahun 2014 telah melayani sekitar 400 pelanggan tetap. Dalam hal pembelian, pelanggan bisa memesan terlebih dahulu dan bisa juga langsung datang ke UD. Rajawali. Karena banyaknya pemesanan barang, badan usaha ini juga melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan langsung oleh pemilik UD. Rajawali.

3.    UD. Gangsar
Pabrik ini beralamat di Jl. Demuk No.37, Ngunut, Tulungagung yang di dirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 hingga sekarang. Pabrik shanghai milik H. Sutrimo hingga saat ini telah memproduksi aneka macam makanan ringan dengan bahan utama kacang. Produk utama dari pabrik ini ialah kacang shanghai. Tidak hanya itu, seiring dengan berkembangnya pabrik ini, juga memproduksi kacang telur, bipang, ciput, serta pada tahun 2000 merambah ke industri makanan sekunder dengan pendirian pabrik mie. Dalam pendistribusiannya yang didukung oleh armada yang dimilikinya, pabrik ini telah mendistribusikan produknya hingga ke berbagai provinsi, seperti Jawa, Lampung, Kalimantan Tengah, Bali, Lombok, Sumbawa, Papua.
Pabrik ini juga melakukan kerjasama dengan pemasok bahan baku, seperti tepung, kacang, dsb. Selain itu, pabrik ini juga memiliki struktur organisasi untuk mendukung usahanya, seperti bagian produksi, bagian keamanan, dan bagian akuntan (pencatatan keuangan).

C.  Tabel Identifikasi Kriteria Perusahaan
Nama Usaha
Kriteria Perusahaan
Terus Menerus
Terang-Terangan
Mengadakan Perniagaan
Mengadakan Perjanjian Perdagangan
Mencari Laba
Mengadakan Pembukuan
CV. Maju Mapan
ü
ü
ü
ü
ü
ü
UD. Rajawali
ü
ü
ü
ü
ü
ü
UD. “Gangsar”
ü
ü
ü
ü
ü
ü


Dari tabel di atas, dapat kita ketahui bahwa dari ketiga usaha tersebut (CV. Maju Mapan, UD. Rajawali, dan UD. Gangsar) sudah bisa dikatakan sebagai perusahaan. Karena ketiganya telah memenuhi semua kriteria yang ada didalam KUHD, yaitu terus menerus (dijalankan dalam waktu yang tidak singkat), terang-terangan (diketahui dan diakui oleh umum ataupun pemerintah), mengadakan perniagaan (memperdagangkan produk dalam jumlah yang bisa dibilang tetap), mengadakan perjanjian perdagangan (terdapat kerjasama dengan pihak lain), mencari laba (dalam mendirikan usaha, tujuannya ialah mencari keuntungan), mengadakan pembukuan (adanya pencatatan mengenai perkembangan dan juga informasi keuangan perusahaan).

Sabtu, 07 November 2015

ANALISIS UNDANG-UNDANG PILKADA

Tugas Sosiologi Hukum Untuk Tanggal 8 November 2015
Di posting oleh : Vivi Alvitur Rohmah (1711143083)/HES 3-B

PENERAPAN PARADIGMA DALAM UNDANG-UNDANG PILKADA

A.  Topik Umum Mengenai Undang-Undang Pilkada
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan kemudian daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan DPRD. Sejak tahun 2005, pemilu kepala daerah dilakukan secara langsung (pemilukada/pilkada). Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara dalam memilih kepala daerah. Undang-Undang yang menjelaskan masalah pilkada, salah satunya ialah UU No.1 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gurbernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Dari UU No. 8 Tahun 2015 tentng pemilihan Gurbernur, Bupati, dan Walikota, disini penulis akan mengnalisis tiga pasal, yaitu pasal 49 ayat 8 dan 9, pasal 66 ayat 7, dan pasal 69 ayat 1 (j), berikut penjelasannya:
1.    Pasal 49 Ayat 8 dan 9
Yaitu Dalam  hal  hasil  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (7)  menghasilkan  pasangan  calon  yang  memenuhi persyaratan  kurang  dari  2  (dua)  pasangan  calon, tahapan  pelaksanaan  Pemilihan  ditunda  paling  lama 10 (sepuluh) hari. KPU  Provinsi  membuka  kembali  pendaftaran  pasangan Calon  Gubernur  dan  Calon  Wakil  Gubernur  paling  lama 3  (tiga)  hari  setelah  penundaan  tahapan  sebagaimana dimaksud pada ayat (8). Pasal ini bisa dikatakan sebagai paradigma hukum dapat menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat (rekayasa sosial). Karena pasal ini buat oleh pemerintah yang berwenang dan dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat termasuk pemenuhan syarat harus adanya minimal dua pasangan calon kepala daerah supaya yang menjadi kepala daerah tidak tetap. Meskipun masih banyak juga daerah yang hanya ada pasangan calon kepala daerah tunggal, seperti salah satunya kasus dibawah ini.
 Misalnya yang terjadi di Blitar yang calon walikota hanya ada 1 pasang, dan bahkan sudah melakukan pendaftaran ulang hingga dua kali putaran, tetapi masih tetap tidak ada yang mendaftarkan sebagai calon walikota. Meskipun sempat terancam pilkada akan mundur, tetapi dana sudah diberikan dan pilkada akan tetap dilaksanakan dengan 1 (satu) pasang calon walikota.
Dari kasus di atas dapat penulis analisis bahwa dalam menerapkan pasal ini, masih sangat lemah dan tidak sesuai dengan apa yang telah ada pada undang-undang. Seharusnya, apabila syarat untuk menjadi calon walikota kurang dari dua pasang maka harus sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 49 Ayat 8 dan 9 ini harus dibatalkan dan boleh melakukan pilkada 2017 yang akan datang.
2.    Pasal 66 Ayat 7
Pasal ini menjelaskan bahwa Alat  peraga  Kampanye  harus  sudah  dibersihkan  paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan adanya pasal ini, para pendukung masing-masing calon Bupati, Gurbenur, dan Walikota dimaksudkan agar mencopot semua atribut seperti baleho, poster, banner yang ada di tempat-tempat yang dipasangi. Pasal ini termasuk dalam paradigma hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat, karena masyarakat disini mengalami perubahan sosial yang semula membiarkan atribut pasangan calon kepala daerah tersebut terpampangg di area umum, kini mereka mencopot atribut tersebut sebelum hari tenang. Meskipun pada kenyataannya masih juga ada yang melanggarnya dan tetap dibiarkan ada di tempat-tempat umum. Meskipun masih ada yang melanggar, setidaknya dengan berjalannya waktu, masyarakat akan sadar atas peraturan-peraturan yang telah dibuat dan mengurangi tindak kecurangan, serta menjadi masyarakat yang taat hukum.
3.    Pasal 69 ayat 1 (j)
Dalam Kampanye dilarang melakukan  pawai  yang  dilakukan  dengan  berjalan  kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Adapun tujuan dibuatnya pasal tesebut untuk keselamatan para pendukung yang mengikuti kampanye dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dengan demikian, pasal tersebut bisa dikatakan sebagai paradigma hukum sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat. Karena sebelum adanya pasal ini, hampir semua pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye dijalan raya dan mengganggu para pengguna jalan raya, sehingga masyarakat banyak yang merasa tidak nyaman dengan adanya kampanye terebut. Jelas perbedaannya antara kampanye dahulu yang bisa dikatakan tidak tertib dengan sekarang yang lebih terarah dan tidak merugikan yang lainnya.

K  Kesimpulan:
Dari ketiga pasal tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa dalam hal pemilihan kepala daerah (pilkada) terjadi beberapa perubahan pasal yang terdapat pada Undang-Undang sebelumnya yaitu UU No. 1 Tahun 2015 dengan UU No. 8 Tahun 2015. Perubahan tersebut berhubungan dengan pilkada tahun lalu dan sekarang. Pilkada tahun lalu dilakukan secara mandiri, sedangkan pilkada tahun ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dengan diadakannya pilkada secara serentak ini, diharapkan bisa menghemat anggaran dan mengatasi lemahnya instrumen  pengawasan.

B.  Perubahan Sosial yang Terjadi
Dengan adanya Undang-undang dan penjelasan dalam suatu pasal, bisa menimbulkan perubahan sosial. Seperti adanya pasal 69 ayat 1(j) yang menjelaskan tentang larangan berkampanye dijalan raya dengan menggunakan montor. Dari pasal tersebut menimbulkan perubahan sosial, yaitu para kelompok pendukung pasangan calon Bupati, Gurbernur, dan Walikota yang dulunya banyak melakukan kampanye dijalan raya dan mengganggu pengguna jalan raya lainnya, sekarang tidak ada lagi yang melakukan kampanye dijalan raya. Perubahan sosial lainnya ialah dengan diubahnya pilkada secara langsung, masyarakat terlibat dalam pilkada tersebut dan terdapat kewajiban yang masing-masing masyarakat yang sudah berumur 17 tahun wajib mengikuti pilkada dengan memilih calon tersebut sesuai dengan hati nurani dan tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, masyarakat yang dahulunya tidak mengerti mengenai pilkada, kini menjadi mengerti dan ikut berpartisipasi.

C.  Perubahan Hukum yang Dibuat
Adanya beberapa kali perubahan dalam Undang-Undang pilkada, juga menimbulkan perubahan hukum yang dibuat. Awalnya pilkada dilakukan secara tidak langsung, sehingga masyarakat tidak berperan banyak dalam pemilihan tersebut, kemudian terjadi perubahan Undang-Undang yang dilakukan secara langsung. Perubahan Undang-Undang tersebut dikarenakan apabila pilkada dilakukan secara tidak langsung, akan memperbanyak kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga dibutuhkan peran masyarakat dalam pilkada tersebut dan masyarakat berhak memilih langsung pasangan calon sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian baru-baru ini dibuat perubahan pilkada yang sebelumnya pada tahun 2004 dilakukan secara mandiri, diubah menjadi pilkada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Desember 2015 yang akan datang. Adapun tujuan dilakukan pilkada serentak yaitu untuk menghemat anggaran, meminimalisir terjadinya bentrok antar pendukung dan meminimalisir terjadinya kecurangan, serta mengatasi lemahnya instrumental pengawasan pilkada.   

D.  Hubungan Antara Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum Sesuai Dengan Paradigma
Hubungan antara perubahan sosial dengan perubahan hukum merupakan salah satu kajian yang sangatlah penting dari disiplin sosiologi dan keduanyya saling berinteraksi satu sama lain serta menimbulkan dampak tertentu. Adapun hubungan antara perubahan sosial dengan perubahan hukum ialah dengan adanya perubahan hukum yang dibuat, bisa dijadikan sebagai acuan dalam sosial masyarakat dan bisa mengubah sosial masyarakat mejadi yang lebih baik.
Dari hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum diatas, adapun paradigma yang dapat diketahui ialah sebagai berikut:
1.    Paradigma hukum sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat yang terdapat dalam pasal 69 ayat 1 (j) dan perlu adanya pasal baru terkait bolehnya pilkada yang hanya terdapat pasangan calon tunggal, yang memiliki ciri-ciri:
Ø Perlu adanya peraturan tentang diperbolehkannya pasangan calon Bupati, Gurbeernur, dan Walikota yang tunggal.
Ø Adanya alat kelengkapan, seperti pemerintah, sosialisasi pilkada, mekanisme/alur dalam memilih calon Bupati, Gurbernur, dan Walikota.
2.    Paradigma hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat (rekayasa sosial) yang terdapat dalam pasal 49 ayat 8 dan 9 serta pasal 66 ayat 7, dengan ciri-ciri:
Ø Adanya ketentuan harus terdapat dua pasangan calon kepala daerah
Ø Adanya pasal yang menjelaskan tentang pencopotan atribut masing-masing pasangan calon, seperti poster, banner, dan lain sebagainya.

E.  Daftar Pustaka
Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum; Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 94.
UU No. 8 Tahun 2015. Di akses pada tanggal 6 November pkl. 12.15 WIB, dari http://www.rumahpemilu.org/in/read/91/Undang-undang-terkait-pemilu.

Kabupaten Blitar Akhirnya Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal. Di akses ada tanggal 6 November 2015 pkl. 11.21 WIB, dari http://m.okezone.com/read/2015/09/29/519/1223090/kabupaten-blitar-akhirnya-gelar-pilkada-dengan-calon-tunggal